A. Pengertian Ulumul Hadis
Ilmu hadis (‘Ulum Al-Hadits), secara kebahasaan
berarti ilmu-ilmu tentang hadis. Kata ‘ulum
adalah bentuk jamak dari kata ‘ilm
(ilmu).[1] Sedangkan
al-Hadits di kalangan Ulama Hadits berarti “segala sesuatu yang disandarkan
kepada Nabi SAW dari perkataan, perbuatan, taqrir atau sifat.
Secara etimologis, seperti yang diungkapkan oleh
as-Suyuthi, ilmu hadis adalah, “Ilmu pengetahuan yang membicarakan cara-cara
persambungan hadis sampai kepada Rasul SAW. dari segi hal ikhwal para rawinya,
yang menyangkut ke-dhabit-an dan ke-‘adil-annya dan dari bersambung dan
terputusnya sanad, dan sebagainya”.[2]
قْوَالُهُ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَاَفَعَاله وَأَحْوَالُ
“Segala ucapan, segala perbuatan dan segala keadaan
atau perilaku Nabi SAW” (Mahmud Thahan, 1978 : 155)
Dengan demikian Ulumul Hadits adalah
ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan dengan hadits Nabi SAW. Para ulama ahli
hadist banyak yang memberikan definisi ilmu hadist, di antaranya Ibnu Hajar
Al-Asqalani:
الْقَوَاعِد
المُعَرِفَةُ بِحَالِ الرَّاوِي وَالْمَرْوِي
“Kaidah-kaidah yang mengetahui keadaan perawi dan
yang diriwayatkan”
Dari definisi di atas dapat dijelaskan bahwa ilmu hadist adalah ilmu yang
membicarakan tentang keadaan atau sifat para perawi dan yang diriwayatkan.
Yang dimaksud ilmu hadits, menurut
ulama mutaqoddimin adalah :
عِلْمٌ يُبْحَثُ فِيْهِ عَنْ كَيْفِيَّةِ اِتِّصَالِ
اْلأَحَادِيْثِ بِالرَّسُوْلِ صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ حَيْثَ
مَعْرِفَةِ اَحْوَالِ رَوَّاتِهَا وَظَبْطٍ وَعَدَالَةٍ وَمِنْ حَيْثُ كَيْفِيَةِ
السَّنَدِ اِتِّصَالاً وَنِقِطَاعًا.
“Ilmu pengetahuan yang membicarakan
tentang cara-cara persambungan hadits sampai kepada Rasul saw dari segi hal
ikhwal para perawinya, yang menyangkut kedhabitan dan keadilannya, dan dari
bersambung dan terputusnya sanad, dan sebagainya”.
Dalam hubungannya dengan pengetahuan tentang hadis, ada
ulama yang menggunakan bentuk ‘ulum al-hadits, seperti Ibnu Salah (w. 642
H/1246 M) dalam kitabnya ‘Ulum Al-Hadits, dan ada juga yang menggunakan bentuk
‘ilm al-hadis, seperti Jalaludin As-Suyuthi dalam mukadimah kitab hadisnya,
Tadrib Ar-Rawi. Penggunaan bentuk jamak disebabkan ilmu tersebut
bersangkkut-paut dengan hadis Nabi SAW. Yang banyak macam dan cabangnya. Hakim
An-Naisaburi (321 H/933 M-405 H/1014 M) misalnya, dalam kitabnya Ma’rifah ‘Ulum
Al-Hadits mengemukakan 52 macam ilmu hadis. Muhammad Bin Nasir Al-Hazimi, ahli
hadits klasik, mengatakan bahwa jumlah ilmu hadis mencapai lebih dari 100 macam
yang masing-masing mempunyai objek kajian khusus sehingga bisa dianggap sebagai
suatu ilmu tersendiri.[3]
Secara garis besar, ulama hadis mengelompokkan ilmu hadis
tersebut ke dalam dua bidang pokok, yakni ilmu hadits riwayah dan ilmu hadits
dirayah.
- Hadits Riwayah
Menurut bahasa riwayah dari akar rawa,
yarwi, riwayatan. Kata riwayah artinya periwayatan atau cerita. Ilmu
hadis riwayah, secara bahasa, berarti ilmu hadis yang berupa periwayatan.
Yang dimaksud dengan ilmu hadits
riwayah, ialah :
اَلْعِلْمُ الَّذِى يَقُوْمُ عَلَى نَقْلِ مَا أُضِيْفَ
إِلَىالنَّبِيِّ صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلٍ أَوْفِعْلٍ
اَوْتَقْرِيْرٍ أَوْصِفَةٍ خَلْقِيَّةٍ أَوْخُلُقِيَّةٍ نَقَلاً وَقِيْقًا
مُحَرَّرًا.
“Ilmu pengetahuan yang mempelajari hadits-hadits
yang disandarkan kepada Nabi saw, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir,
tabi’at maupun tingkah laku”
Ibn al-Akfani, sebagaimana dikutip oleh as-Suyuti mengatakan bahwa yang
dimaksud dengan ilmu hadits riwayah ialah:
عِلْمٌ يَشْتَمِلُ عَلَىأَقْوَالِ النَّبِىصَلَّىاللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَفْعَالِهِ وَرِوَايَتِهَا وَضَبْطِهَا وَتَحْرِيْرَ
اَلْفَاظِهَا.
“Ilmu pengetahuan yang mencakup perkataan dan perbuatan
Nabi saw, baik periwayatannya, pemeliharaannya, maupun penulisan atau pembukuan
lafaz-lafaznya”.
Jadi, yang dimaksud dengan ilmu hadis riwayah, ialah;
“Ilmu pengetahuan yang mempelajari hadis-hadis yang
disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW., baik berupa perkataan, perbuatan,
taqrir,tabi’at, maupun tingkah lakunya”.
Objek kajian ilmu hadis riwayah adalah segala sesuatu
yang dinisbatkan kepada Nabi SAW., sahabat., dan tabi’in, yang meliputi:
- Cara periwayatannya, yakni cara penerimaan dan penyampaian hadis dari seorang periwayat(rawi) kepada periwayat lain.
- Cara pemeliharaan, yakni penghapalan, penulisan, dan pembukuan hadis. Ilmu ini tidak membicarakan hadis dari sudut kualitasnya, seperti tentang ‘adalah (ke-‘adil-an) sanad, syadz,(kejanggalan), dan ‘illat (kecacatan) matan. [4]
Ilmu hadis riwayah bertujuan memelihara hadis Nabi SAW.
Dari kesalahan dalam proses periwayatan atau dalam penulisan dan pembukuannya.
Lebih lanjut, ilmu ini juga bertujuan agar umat islam menjadikan Nabi SAW.
Sebagai suri teladan melalui pemahaman terhadap riwayat yang berasal darinya
dan mengamalkannya. Sesuai dengan firman Allah SWT. ,
Sesungguhnya telah ada
pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang
yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak
menyebut Allah. (Q.S. Al-ahzab[33]; 21)
Ulama yang terkenal dan dipandang sebagai pelopor ilmu
hadis riwayah adalah Abu Bakar Muhammad bin Syihab Az-Zuhri (51-124 H), seorang
imam dan ulama besar di Hedzjaz (Hijaz) dan Syam (Suriah).
- Hadits Dirayah
Istilah
ilmu hadis dirayah, menurut As-suyuthi, muncul setelah masa Al-Khatib
Al-Baghdadi, yaitu pada masa Al-Khatib Al-Baghdadi, yaitu pada masa Al-Akfani.
Ilmu ini dikenal juga dengan sebutan ilmu
ushul al-hadits, ‘ulum al-hadits, musththalah al-hadits, dan qawa’id
al-tahdits.[5]
Berikut definisi ilmu hadis dirauah menurut
At-Tirmidzi :
قَوَانِيْنُ تُحَدُّ يَدْرِي بِهَااَحْوَالُ مَتْنٍ
وَسَنَدٍ وَكَيْفِيَّةِ التَحَمُلِ وَاْلأَدَاءِ وَصِفَاتِ الرِّجَالِ وَغَيْرِ
ذَلِكَ.
“Undang-undang atau kaidah-kaidah untuk mengetahui
keadaan sanad dan matan, cara menerima dan meriwayatkan, sifat-sifat perawi dan
lain-lain”.
Dari pengertian tersebut, kita bisa
mengetahui bahwa ilmu hadits dirayah adalah ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah
untuk mengetahui hal ihwal sanad, matan, cara menerima dan menyampaikan hadis,
sifat rawi, dan lain-lain.
Sasaran kajian ilmu hadis dirayah
adalah sanad dan matan dengan segala persoalan yang terkandung didalamnya yang
turut memengaruhi kualitas hadis tersebut.
Kajian terhadap masalah-masalah yang
bersangkutan dengan sanad disebut naqd as-sanad(kritik sanad) atau kritik
ekstern. Disebut demikian, karena yang dibahas ilmu itu adalah
akurasi(kebenaran) jalur periwayatan, mulai sahabat kepada periwayat terakhir
yang menulis dan membukukan hadis tersebut.
Pokok bahasan naqd as-sanad adalah sebagai berikut :
a.
Ittishal
as-sanad (persambungan sanad). Dalam hal
ini tidak dibenarkan adanya rangkaian sanad
yang terputus, tersembunyi, tidak diketahui identitasnya (wahm), atau samar.
b.
Tsiqat
as-sanad, yakni sifat ‘adl(adil), dhabit (cermat dan kuat), dan tsiqah (terpercaya) yangharus dimiliki
seorang periwayat.
c.
Syadz, yakni
kejanggalan yang terdapat atau bersumber dari sanad. Misalnya hadis yang diriwayatkan oleh seorang yang tsiqah,
tetapi menyendiri dan bertentangan dengan hadis yang diriwayatkan oleh
periwayat-periwayat tsiqah lainnya.
d.
Illat, yakni cacat yang tersembunyi
pada suatu hadis yang kelihatannya baik atau sempurna. Syadz dan illat
adakalanya terdapat juga pada matan dan untuk menelitinya diperlukan penguasaan
ilmu hadis yang mendalam.
Kajian terhadap masalah yang
menyangkut matan disebut naqd al-matan (kritik matan) atau kritik intern.
Disebut demikian, karena yang dibahasnya adalah materi hadis itu sendiri, yakni
perkataan, perbuatan, atau ketetapan Rasulullah SAW. Pokok pembahasannya
melliputi:
a.
Kejanggalan-kejanggalan dari segi
redaksi.
b.
Fasad al-ma’na, yaknni terdapat
cacat atau kejanggalan pada makna hadis karena bertentangan dengan
al-hiss(indra) dan akal, bertentangan dengan nash Al-Quran, dan bertentangan
dengan fakta sejarah yang terjadi pada masa Nabi Saw. Serta mencerminkan
fanatisme golongan yang berlebihan.
c.
Kata-kata gharib (asing), yakni
kata-kata yang tidak bisa dipahami berdasarkan makna yang umum dikenal.
Faedah mempelajari hadits dirayah adalah untuk mengetahui kualitas sebuah
hadits, apakah ia maqbul (diterima) dan mardud (ditolak) dilihat
dari sudut matannya. Dengan ilmu hadis dirayah, kita dapat meneliti hadis mana
yang dapat dipercaya berasal dari Rasulullah Saw. , yang sahih, dhaif, dan maudhu’ (palsu).[6]
B.
Spesifikasi Hadis
Seperti dijelaskan bahwa pembukuan hadis di sekitar abad kedua Hijriah yang
dilakukan para pemuka hadis dalam rangka menghhimpun dan membukukannya
semata-mata didorong oleh kemauan yang kuat agar hadis Nabi itu tidak hilang
begitu saja bersama wafatnyapara penghapalnya. Mereka menghimpun dan membukukan
semua hadis yang mereka dapatkan beserta riwayat dan sanadnya masing-masing
tanpa mengadakan penelitian terlebih dahulu terhadap pembawanya (para rawi)
begitu pula terhadap keadaan riwayat dan marwinya. Barulah di sekitar
pertengahan abad ke-3 Hijriyah sebagian Muhaddisin
merintis ilmu ini dalam garis-garis besarnya saja dan masih berserakan dalam
beberapa mushafnya. Diantara mereka adalah Ali bin Al-Madani (238 H), Imam Al-Bukhari,
Imam Muslim, Imam At-Tirmuzi dan lain-lain.
Adapun perintis pertama yang menyusun ilmu ini secara fak(spesialis) dalam
satu kitab khusus ialah Al-Qadli Abu Muhammad Ar-Ramahurmuzy (2.630 H) yang
diberi nama dengan Al-Muhaddisul Fasil
Bainar Rawi Was Sami’. Kemudian bangkitlah Al-Hakim Abu Abdilah
an-Naisaburi (321-405 H) menyusun kitabnya yang bernama Makri fatu Ulumil Hadis. Usaha beliau ini diikuti oleh Abu Na’dim
al-Asfahani (336-430 H) yang menyusun kitab kaidah periwayatan hadis yang
diberi nama Al Kifayah dan Al-Jami’u
Liadabis Syaikhi Was Sami’ yang berisi tentang tata cara meriwayatkan
hadis.
Begitulah selanjutnya bermunculan ahli hadis yang menyusun kitab Mustalahul Hadis dengan berbagai macam
sistem dan bentuk yang berlainan, seperti Imam As-Suyuti dengan kitab karyanya
yang bernama Alfiyats, At-Taqrib dan At-Tadrib, M. Mahfud At-Turmuzi dengan
kitabnya yang bernama Manhaj Azawin
Nadai, Al-Hafid bin Hajar Al-Asqalani dengan kitabnya Nuhabtul Fikar.[7]
C.
Pembagian Cabang Hadis
Pada perkembangan selanjutnya, para ulama menyusun dan merumuskan
cabang-cabang ilmu hadis. Karena hal ini dirasa perlu untuk mengetahui sejauh
mana suatu hadis dapat dikatakan maqbul (diterima) atau mardud (ditolak).
Sehingga muncullah berbagai macam cabang ilmu hadis. Sebelum itu yang lebih
dahulu muncul adalah ilmu hadist riwayah dan ilmu hadist dirayah, dan setelah
itu barulah cabang cabang ilmu hadist seperti : Ilmu Rijal Al-Hadist, Ilmu
Al-Jarh Wa At-Ta’dil, Ilmu Fannil Mubhamat, Ilmu ‘Ilali Al-Hadist, Ilmu Gharib
Al-Hadits, Ilmu Al-Nasikh Wal Al-Mansukh, Ilmu Talfiq al-Hadits, At-Tashif Wa
At-Tahrif , Ilmu Asbab Al-Wurud Al-Hadits, dan Ilmu Mushthalah Al-Hadist.
Secara singkat cabang cabang ilmu hadist diatas akan diuraikan sebagai berikut
:
- Ilmu Rijal Al-Hadist
Munzier suparta (2006:30) menyatakan
Ilmu Rijal Al-Hadist adalah ilmu untuk mengetahui para perawi haidst dalam
kapasitasnya sebagai perawi hadist.
Muhammad Ahmad dan M. Mudzakir (1998:57)
Ilmu Rijal Al-Hadist adalah ilmu yang membahas tentang para perawi hadist, baik
dari sahabat, tabi’in, maupun dari angkatan sesudahnya.
Sedangkan muhadditsin, sebagaimana
dikutip dalam buku Endang Soetari (1994:233) mentarifkan Ilmu Rijal Al-Hadist
meliputi Ilmu Thabaqah dan Ilmu Tarikh Ar-Ruwah. Ilmu Thabaqah adalah ilmu yang
membahas tentang kelompok orang orang yang berserikat dalam satu alat pengikat
yang sama. Sedangkan Ilmu Tarikh Ar-Ruwah adalah ilmu yang membahas tentang
biografi para perawi hadist. Adapun materi dari ilmu ini adalah :
a) Konsep tentang rawi dan thabaqah
b) Rincian thabaqah rawi
c) Biografi yang telah terbagi pada tiap thabaqah
Bagian dari ‘ilmu rijal al-hadits
ini adalah ‘ilmu tarikh rijal al-hadis. Ilmu ini secara khusus membahas perihal
para rawi hadis dengan penekanan pada aspek-aspek tanggal kelahiran, nasab atau
garis keturunan, guru sumber hadis, jumlah hadis yang diriwayatkan, dan
murid-muridnya.[8]
Dari berbagai definisi diatas, pada
dasarnya Ilmu Rijal Al-Hadist adalah ilmu yang membahas tentang para perawi
hadist dalam memelihara dan menyampaikannya kepada orang lain dengan
menyebutkan sumber-sumber pemberitaannya.
Kedudukan ilmu ini sangat penting
dalam lapangan ilmu hadist, karena, sebagaimana diketahui bahwa objek kajian
hadist, pada dasarnya ada dua hal yaitu matan dan sanad. Munzier Suparta
(2006:30) menyatakan Ilmu Rijal Al-Hadist ini lahir bersama sama dengan
periwayatan hadist dalam islam dan mengambil posisi khusus untuk mempelajari
persolan-persoalan disekitar sanad.
Dengan ilmu ini kita dapat
mengetahui keadaan para perawi yang menerima hadist dari Rasullah SAW, dan
keadaan para perawi yang menerima hadist dari para sahabat dan seterusnya. Dan
dengan ilmu ini kita juga dapat mengetahui sejarah ringkas para perawi hadist,
mazhab yang dipegang oleh para perawi, dan keadaan para perawi dalam menerima
hadist.
Kitab kitab yang disusun dalam ilmu
ini beraneka ragam. Seperti halnya dikutip dalam buku Muhammad Ahmad dan M.
Mudzakir (1998:58) ada yang hanya menerangkan riwayat-riwayat
ringkas para sahabat saja. Ada yang menerangkan riwayat-riwayat umum para
perawi. Ada yang menerangkan para perawi yang dipercaya saja. Ada yang
menerangkan riwayat para perawi yang lemah-lemah, atau para mudalis, atau para
pemuat hadist maudu. Dan ada yang menerangkan sebab sebab dianggap cacat dan
sebab sebab dipandang adil dengan menyebut kata kata yang dipahami untuk itu serta
martabat perkataan. Seperti pada abad ke tujuh hijrah Izzudin Ibnu Atsir (630
H) mengumpulkan kitab-kitab yang telah disusun sebelum masanya dalam sebuah
kitab besar yang bernama Usdul Gabah. Pada abad kesembilan hijrah, Al Hafidh
Ibnu Hajar Al Asqolani menyusun kitabnya yang terkenal denagn nama Al Ishabah.
Dalam kitab ini dikumpulkan al istiah dengan usdul gabah dan ditambah dengan
yang tidak trdapat dalam kitab kitab tersebut. Kemudian kitab ini diringkas
oleh As Suyuti dalam kitab Ainul Ishobah. Al bukhori dan Imam Muslim juga telah
menulis kitab yang menerangkan nama-nama sahabat yang hanya meriwayatkan suatu
hadist saja yang bernama Wuzdan.
Di anatar kitab-kitab terkenal dalam cabang ilmu hadis ini adalah
Al-isti’ab fi ma’rifah Al-ashab karya Ibnu Abdul Bar (w. 463 H), Al-Ishabah fi
Tamyiz As-Sahabah, Tahzib At-Tahzib karya Ibnu hajar Al-Asqalani, dan Tahzib
Al-Kamal karya Abul Hajjaj Yusuf bin Az-Zakki Al-Mizzi (w. 742 H).[9]
- Ilmu Al-Jarh Wa At-Ta’dil
Ilmu Al-Jarh Wa At-Ta’dil, pada
hakikatnya merupakan satu bagian dari Ilmu Rijal Al-Hadist, akan tetapi, karena
bagian ini dipandang penting, maka ilmu ini dijadikan sebagai ilmu yang yang
berdiri sendiri. Adapun beberapa pengertian dari Ilmu Al-Jarh Wa At-Ta’dil
adalah sebagai berikut :
Munzier Suparta (2006:31) menyatakan
Ilmu Al-jarh yang secara bahasa berarti luka, cela, atau cacat, adalah ilmu
pengetahuan yang mempelajari kecacatan para perawi, seperti pada keadilan dan
kedhabitannya. Para ahli hadist mendefinisikan Al-Jarh dengan kecacatan pada
para perawi hadist, disebabkan oleh suatu yang dapat merusak keadilan atau
kedhabitan perawi. Sedangkan At-Ta’dil yang secara bahasa berarti menyamakan
dan menurut istilah berarti lawan dari Al-Jarh yaitu pembersihan atau pensucian
perawi dan ketetapan bahwa dia adil atau dhabit. Sementara ulama lain
mendefinisikan Al-Jarh dan At-Ta’dil dalam satu definisi yaitu ilmu yang
membahas tentang para perawi dari segi yang dapat menunjukan keadaan mereka,
baik yang dapat mencacatkan atau membersihkan mereka dengan ungkapan atau
lapadz-lapadz tertentu.
Dari beberapa definisi diatas dapat
diketahui bahwa ilmu ini digunakan untuk menetapkan apakah periwayatan seorang
perawi itu dapat diterima atau ditolak sama sekali. Apabila seorang perawi
“dijarh” oleh para ahli sebagai rawi yang cacat, maka periwayatannya harus
ditolak, dan sebaliknya apabila dipuji, maka hadistnya dapat diterima selama
syarat-syarat yang lain dipenuhi.
Munzier Suparta (2006:32) menyatakan
kecacatan rawi itu bisa diketahui melalui perbuatan-perbuatan yang
dilakukannya, biasanya dikatagorikan kedalam lingkup perbuatan : Bid’ah yakni
melakukan perbuatan tercela atau diluar ketentuan syariah; Mukhalafah, yakni
berbeda dengan periwayatan dari rawi yang lebih tsiqah; Qhalath, yakni banyak
melakukan kekeliruan dalam meriwayatkan hadist; Jahalat al-hal, yakni tidak
diketahui identitasnya secara jelas dan lengkap; dan Da’wat Al-Inqitha, yakni
diduga penyandaran (sanad)-nya tidak bersambung.
Adapun orang-orang yang melakukan
Tajrih dan Ta’dil harus memenuhi syarat sebagai berikut : Berilmu pengetahuan,
Taqwa Wara, Jujur, Menjauhi sifat fanatik golongan, dan Mengetahui ruang
lingkup Ilmu Al-Jarh Wa At-Ta’dil.
Kitab-kitab yang disusun dalam ilmu
ini berbeda beda, sebagian ada yang kecil, hanya terdiri dari satu jilid dan
hanya mencakup beberapa ratus orang rawi. Sebagian yang lain menyusunnya
menjadi beberapa jilid besar yang mencakup antara sepuluh sampai dua puluh ribu
Rijalus Sanad. Disamping itu sistematis pembahasannya juga berbeda beda.
Ada sebagian yang menulis rawi-rawi yang tsiqah saja dan ada juga yang
mengumpulkan keduanya. Fathur Rahman (1987:279) menyebutkan kitab-kitab itu,
antara lain :
1. Ma’rifatur-rijal,
karya Yahya Ibnu Ma’in.
2. Ad-Dluafa, karya Imam
Muhammad Bin Ismail Al Bukhari (194 – 252 H)
3. At-tsiqat, karya Abu
Hatim Bin Hibban Al-Busty (304 H)
4. Al-jarhu wat tadil,
karya Abdur Rahman Bin Abi Hatim Ar Razy
(240 – 326 H)
5. Mizanul itidal, karya
Imam Syamsudin Muhammad Adz Dzahaby
(673 – 748 H)
6. Lisanul mizan, karya
Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani (773 – 852 H)
- Ilmu Fannil Mubhamat
Yang dimaksud Ilmu fannil mubhamat
adalah “ Ilmu untuk mengetahui nama orang-orang yang tidak disebutkan dalam
matan atau dalam sanad.”[10]
Di antara ulama yang menyusun kitab
dalam masalah ini adalah Al-Khatib Al-Baghdady. Kitab Al-Khatib ini diringkas
dan diteliti oleh An-nawawy dalam kitab Al-Isyarat ila Bayani Asma,
Al-Mubhamat.
Rawi-rawi yang tidak disebutkan
namanya dalam Shahih Bukhari diterangkan lengkap oleh Ibnu hajar Al-‘Asqalani
dalam Hidayatus Sari Muqaddamah Fathul Bari.
- Ilmu ‘Ilali Al-Hadist
Munzier Suparta (2006:35) menyatakan
kata ‘Ilal adalah bentuk jama dari kata Al-‘Illah, yang menurut bahasa berarti
penyakit atau sakit. Menurut Muhadditsin, istilah ‘Illah berarti sebab yang
tersembunyi atau samar-samar yang berakibat tercemarnya hadist. Adapun yang
dimaksud dengan Ilmu Ilal Al-Hadist menurut Muhadditsin adalah ilmu yang
membahas sebab-sebab yang tersembunyi, yang dapat mencacatkan keshahihan
hadist, seperti mengatakan muttashil terhadap hadist yang munqathi, menyebutkan
marfu terhadap hadist yang mauquf, memasukan hadist kedalam hadist lain, dan
hal-hal yang seperti itu.
Beberapa buku lainnya juga, seperti
Muhammad Ahmad dan M.Mudzakir (1998:61) dan Endang Soetari menyatakan hal yang
sama mengenai definisi Ilmu ‘Ilal Al-Hadist. Jadi secara singkat, Ilmu Ilal
Al-Hadist adalah ilmu yang membahas tentang suatu illat yang dapat mencacatkan
kesahihan hadist.
Endang Soetari, menyatakan
illat yang terjadi pada sanad dan terjadi pula pada matan, yaitu :
a)
Lahir sanad shahih padahal terdapat
rawi yang tidak mendengar
sendiri dari guru.
b) Hadist
Mursal dimusnadkan lahirnya.
c) Hadist
mahfuzh dari shahabat tertentu diriwayatkan dari sahabat lain
yang berbeda tempat tinggalnya.
d) Hadist
Mahfuzh dari sahabat tertentu diriwayatkan dengan paham
tabi’in.
e) Meriwayatkan
dengan an-‘anah suatu hadist yang sanadnya gugur
seorang rawi atau beberapa orang.
f)
Berlainan sanadnya dengan sanad yang lebih kuat.
g) Berlainan
nama gurunya yang memberikan hadist dengan nama guru
rawi-rawi tsiqah, atau nama guru
tidak disebutkan dengan jelas.
h)
Meriwayatkan hadist yang tidak pernah didengar dari gurunya,
walaupun gurunya itu benar-benar guru yang pernah memberikan
beberapa hadist padanya.
i) Meriwayatkan
hadist dengan sanad lain, secara waham terhadap hadist yang sebenarnya, hanya
mempunyai satu sanad.
j)
Memauqufkan hadist yang maudu.
Adapun beberapa ulama yang menulis
mengenai ilmu ini adalah Ibn Al-Madini (234 H), Ibn Abi Hatim (327 H) yakni
kitab Ilal Al-Hadist. Imam Muslim (261 H), Al-Daruquthni (375 H), dan Muhammad
Ibn Abd Allah Al-Hakim.
- Ilmu Gharib Al-Hadits
Menurut Endang Soetari (2005:210),
Ilmu Gharib al-Hadist adalah:
“Ilmu yang menerangkan makna kalimat yang terdapat
dalam matan Hadist yang sukar diketahui maknanyadan yang kurang terpakai oleh
umum’.
Yang dibahas oleh ilmu ini adalah
lafadh yang musykil dan susunan kalimat yang sukar dipahami, tujuannya untuk menghindarkan
penafsiran menduga-duga. Pada masa tabi’in dan abad pertama hijriyah, bahasa
arab yang tinggi mulai tidak dipahami oleh umum, hanya diketahui secara
terbatas. Maka orang yang ahli mengumpulkan kata-kata yang tidak dapat dipahami
oleh umumtersebut dan kata-kata yang kurang terpakai dalam pergaulan
sehari-hari. Endang Soetari juga menyebutkan beberapa upaya para ulama
Muhaditsin untuk menafsirkan keghariban matan Hadits, antara lain:
1. Mencari dan menelaah hadits yang
sanadnya berlainan dengan yang bermatan gharib
2. Memperhatikan penjelasan dari sahabat
yang meriwayatkan Hadits atau shahabat lain yang tidak meriwayatkan,
3. Memperhatikan penjelasan dari rawi
selain shahabat.
Di sisi lain, dalam buku Ilmu Hadis
karya Mudasir (2005:57), menurut Ibnu Shalah, yang dimaksud dengan Gharib
al-hadis ialah: “Ilmu untuk mengetahui dan menerangkan makna yang terdapat pada
lafal-lafal hadis yang jauh dan sulit dipahami karena (lafal-lafal tersebu)
jarang digunakan.” Mudasir menyatakan bahwa bahwa ilmu ini muncul atas usaha
para ulama setelah Rasulullah SAW. Wafat ketika banyaknya bangsa-bangsa yang
bukan arab memeluk Islam serta banyaknya orang yang kurang memahami istilah
atau lafal-lafal tertentu yang gharib atau sukar dipahami.
Imam Al-Nawawi menyebutkan dalam
bukunya (2001:116) bahwa Hadis gharib adalah Hadis yang diriwayatkan dari
al-Zuhri atau rawi yang selevel dengan al-Zuhri dimana Hadis-hadisnya itu
dikumpulkan oleh seorang rawi. Hadis gharib terbagi ke dalam dua begian, shahih
dan tidak shahih. Dalam kategori tidak shahih, hadis gharib bisa berupa Hadis
hasan juga bisa dla’if. Namun umumnya Hadis gharib tidak shahih. Hadis ini juga
terbagi ke dalam dua klasifikasi berdasarkan pada pada kualitas sanad dan matan
Hadis tersebut. Pertama , Hadis gharib baik dari segi matannya maupun sanadnya.
Ini seperti pada Hadis yang hanya diriwayatkan oleh seorang rawi. Kedua, Hadis
yang kegharibannya terdapat pada sanadnya saja, seperti pada Hadis yang
matannya diriwayatkan oleh sekelompok sahabat, di mana salah seorang di antara
mereka meriwayatkannya secara tunggal Hadis itu. Dalam kaitan ini, Ai-Titmidzi
biasanya menggunakan teknis gharibun min badza al-wajh (gharib berdasar
tinjauan ini. Namun sampai ssat ini tidak ditemukan Hadis gharib dalam segi
matannya saja, tapi sanadnya tidak gharib. Kecuali jika ada Hadis tunggal yang
populer di mana Hadist itu diriwayatkan oleh banyak rawi, maka hadis itu
disebut Hadis gharib yang masyhur dan juga gharib secara matannya saja tidak
beserta sanadnya, jika dilihat dari salah satu dari dua jalurnya, seperti Hadis
Innama al-a’malu bi al-niyyat.
Definisi lain diungkapkan oleh
Wahyudin Darmalaksana (2004:39), bahwa Hadits Gharib yaitu hadits yang terdapat
penyendirian rawi dalam sanadnya di mana saja penyendirian dalam sanad itu
terjadi, daik karena penyendirian sifat atau keadaan yang berbeda dengan sifat
dan keadaan rawi lainnya, ataupun juga karena penyendirian personalia itu
sendiri. Berdasarkan pada bentuk penyendirian tersebut, kemudian hadits gharib
terbagi pada dua macam: pertama, Hadits Gharib Mutlaq yakni hadits yang
didalamnya terdapat penyendirian sanad dalam jumlah personalianya. Kedua,
Hadis Gharib Nisbi yakni Hadis yang terdapat penyendirian dalam dalam satu
sifat atau keadaan tertentu.
- Ilmu Al-Nasikh Wal Al-Mansukh
Menurut Drs. H. Mudasir dalam
bukunya Ilmu Hadist (2005:53), Yang dimaksud dengan ilmu an-naskh wa almansukh
disini terbatas sekitar nasikh dan mansukh pada hadist. Beliau menyebutkan
bahwa kata An-Nasakh menurut bahasa mempunyai dua pengertian, al-izzlah
(menghilangkan), seperti (matahari menghilangkan bayangan) dan an-naql
(menyalin), seperti (saya menyalin kitab) yang berarti saya menyalin isi suatu
kitab untuk dipindahkan pada kitab lain. Pengertian An-Nasakh menurut bahasa, dapat
kita jumpai Dalam Al-Qur’an, antara lain dalam firman Allah SWT. Surat
Al-Baqarah ayat 106: “Ayat mana saja yang Kami nasakhkan atau Kami jadikan
(manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang
sebanding dengannya. Tidaklah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah
Mahakuasa atas segala sesuatu”. (QS. Al-Baqarah : 106)
Adapun An-Nasakh menurut Istilah,
sebagaimana pendapat ulama ushul adalah:“Syari’ mengangkat (membatalkan) suatu
hukum syara’ dengan menggunakan dalil syar’i yang datang
kemudian.”
Sedangkan menurut Endang Soetari
dalam bukunya Ilmu Hadist (2005:213) menyebutkan bahwa Ta’rif ilmu Nasikh wa
al-Mansukh: adalah:“Ilmu yang menerangkan Hadist-hadist yang sudah dimansukhkan
dan yang menasikhkannya.”
Beliau menyatakan bahwa ilmu ini
bermanfaat untuk pengamalan Hadis bila ada dua Hadis Maqbul yang tanakud yang
tidak dapat dikompromikan atau dijama’. Bila dapat dikompromikan, hanya sampai
pada tingkat mukhtalif al-hadis, kedua hadis maqbul tersebut dapat diamalkan.
Bila tidak bisa dijama’ (dikompromikan, maka Hadist yang tanakud tadi ditarjih
atau dinasakh. Bila diketahui mana diantara kedua Hadist yang diwurudkan duluan
dan yang diwurudkan kemudian, maka yang wurud kemudian (terakhir) itulah yang
diamalkan. Sedangkan yang duluan tidak diamalkan. Yang belakangan disebut
nasikh, yang duluan disebut mansukh. Kaidah yang berkaitan dengan nasakh,
antara lain berupa cara mengetaui nasakh, yakni penjelasan dari Rasulullah SAW
sendiri, keterangan sahabat dan tarikh datangnya matan yang dimaksud.
Kitab-kitab yang disusun tentang Nasikh dan Mansukh Hadis, diantaranya yaitu: An-Nasikh wa Al-Mansukh, karya Qatadah bin Di’amah as-Sadusi (w.118
H), namun tidak sampai ke tangan kita, Nasikh
Al-Hadis wa Mansukhikhi, karya Al-Hafidz Abu Bakar ahmad bin Muhammad
Al-Atsram (w 261 H), Imam Ahmad, Al
I’tibar fi An-Nasikh wa Al-Mansukh min Al-Atsar, karya Imam al-Hafidz
an-Nassabah Abu Bakar Muhammad bin Musa al-Hazimi al-Hamadani (w. 584 H), An-Nasikh wa al-Mansukh, karya Abul
Faraj Abdurrahman bin Ali, atau yang lebih dikenal Ibnu Al-Jauzi.[11]
- Ilmu Talfiq al-Hadits
Ilmu Talfiq al-Hadits adalah “Ilmu
yang membahas cara mengumpulkan hadis-hadis yang berlawanan lahirnya.”[12]
Cara mengumpulkan dalam talfiq al-hadits ini adalah dengan men-takhsis-kan makna hadis yang ‘amm (umum), men-taqyid-kan hadis yang mutlaq, atau melihat berapa banyak hadis itu
terjadi. Para ulama menamai ilmu hadis ini dengan Mukhtalif Al-Hadits.
Diantara para ulama yang telah
merintis ilmu ini adalah Asy-Syafi’i (w. 204 H) dengan kitab Mukhtalif Al-Hadits-nya, dilanjutkan
oleh Ibnu Qutaibah (w. 276 H), Al-Thawawi (w. 321 H), Ibn Al-Jauzi (597 H) yang
menyusun kitab At-Tahqiq, yang di-syarah dengan baik oleh Ahmad Muhammad
Syakir.[13]
- At-Tashif Wa At-Tahrif
Menurut Mudasir (2005:57), Ilmu
At-tashif wa at-tahrif adalah ilmu yang berusaha menerangkan hadis-hadis yang
sudah diubah titik atau syakalnya (musahhaf) dan bentuknya (muharraf).
Al-Hafizh Ibnu Hajar membagi ilmu ini menjadi dua bagian, yaitu ilmu at-tashif
dan ilmu at-tahrif. Sebaliknya Ibnu Shalah dan pengikutnya menggabungkan kedua
ilmu ini menjadi satu ilmu.Menurutnya, ilmu ini merupakan satu disiplin iilmu
bernilai tinggi yang dapat membangkitkan semangat para ahli hafalan (huffaz).
Hal ini karena hafalan para ulama terkadang terjadi kesalahan bacaan dan
pendengarannya yang diterima dari orang lain.
Sedangkan menurut Endang Soetari
(2005:216) Ilmu Tashhif wa al-Tahrif adalah: “Ilmu yang menerangkan Hadis-hadis
yang sudah diubah titiknya (musahhaf) dan bentuknya (muharraf)”. Diantara kitab
ilmu ini adalah kitab: al-Tashhif wa al-Tahrif, susunan al-Daruquthni (358 H)
dan Abu Ahmad al-Askari (283 H).
Sedangkan menurut Imam Al-Nawawi
(2001:120), kesalahan tulis (tashhif) bisa saja terjadi pada kata atau lafadh
dalam sebuah Hadis atau penglihatan rawi, baik dalam segi sanad maupun
matannya. Diantara kesalahan tulis pada sanad adalah penulisan al-Awwam bin
Murajim (dengan ra’ dan jim pada kata Murajim) ditulis secara salah oleh Ibn
al-Ma’in dengan za’ dan ha’ (Muzahim). Dan diantara kesalahan tulis pada matan
adalah Hadis Zaid bin Tsabit berikut ini: Anna Rasulallah ihtajara fi al-masjid
(Bahwa Rasulullah membuat kamar di salah satu ruangan masjid dari tikar atau
yang sejenisnya di mana tempat itu dipergunakan untuk shalat). Ibnu Lahi’ah
menulis secara salah kata ihtajara dengan menggantikannya menjadi ihtajama
(berbekam). Menurutnya, kadang kesalahan tulis terjadi karena salah
dengar, seperti Hadis dari Ashim al-Ahwal. Kadang pula kesalahan terjadi
pada makna Hadis, seperti ungkapan Muhammad bin al-Mutsanna berikut ini, Nahnu
qaumun lana syarafun, nahnu min ‘anazah shalla ilaina Rasulullah (Kami adalah
sekelompok orang yang memiliki kehormatan. Kami lahir dari kabilah Anazah di
mana Rasulullah pernah shalat di kabilah kami). Kata ‘anazah di sini dipahami
secara salah oleh Muhammad bin al-Mutsanna. Padahal yang dimaksudkan dari Hadis
bahwa Rasulullah shalat di depannya diberi tanda dengan tongkat. Bahkan ada
orang Arab pedesaan yang salah memahami ‘anazah. Ia mengira bahwa kata itu
adalah ‘anzah (dengan nun), yang berartri kambibg. Ia pun akhirnya, karena
salah memahami makna Hadis yang dimaksud, shalat dengan disertai kambing kecil.
- Ilmu Asbab Al-Wurud Al-Hadits
Menurut ahli bahasa, asbab diartikan
dengan al-habl (tali), yang menurut lisan Al-Arab berarti saluran, yang artinya
adalah segala sesuatu yang menghubungkan satu benda dengan benda yang lainnya.
Adapun arti asbab menurut istilah adalah Segala sesuatu yang mengantar pada
tujuan.Kata wurud (sampai, muncul) berarti : “Air yang memancar atau yang
mengalir.” Dalam pengertian yang lebih luas, As-Suyuti menyebutkan pengertian
asbab wurud al-hadist, yaitu Sesuatu yang membatasi arti suatu hadist, baik
berkaitan dengan arti umum atau khusus, mutlak atau muqqayyad, dinasakhkan, dan
seterunya, atau suatu arti yang dimaksud oleh sebuah hadist saat
kemunculannya.”
Dari pengertian asbab wurud
al-hadist seperti di atas, dapat dibawa pada pengertian ilmu asbab wurud
al-hadist, yakni suatu ilmu yang membicarakan sebab-sebab Nabi Muhammad SAW.
Menuturkan sabdanya dan saat beliau menuturkannya, seperti sabda RasulullahSAW
tentang menyucikan air laut, yaitu, “ Laut itu suci airnya dan halal
bangkainya”. Hadist ini dituturkan oleh Rasulullah SAW ketika seorang sahabat
sedang berada di tengah laut mendapatkan kesulitan berwudhu.
Menurut As-Suyuti, urgensi asbab
wurud terhadap hadist sebagai salah satu jalan untuk memahami kandungan hadist,
sama halnya dengan urgensi asbab nuzul Al-Qur’an terhadap Al-Qur’an. Ini
terlihat dari beberapa faedahnya antara lain dapat men-taksis arti yang umum,
membatasi arti yang mutlak,menunjukkan perincian terhadap yang mujmal,
menjelaskan kemusykilan, dan menunjukkan illat suatu hukum.Maka dengan memahami
asbab wurud al-hadist ini, makna yang dimaksud atau dikandung oleh suatu hadist
dapat dipahami dengan mudah. Namun, tidak semua hadist mempunyai asbab
al-wurud, seperti halnya tidak semua ayat Al-Qur’an memiliki asbab
an-nuzul-nya.
Sedangkan menurut Endang Soetari
(2005:212), Ta’rif ilmu Asbab Wurud al-Hadist “Ilmu yang menerangkan
sebab-sebab Nabi SAW menuturkan sabdanya dan masa-masa Nabi menuturkan”.
Ilmu ini titik berat pembahasannya pada latar belakang dan sebab lahirnya
Hadist. Manfaat mengetahui asbab al-wurud Hadist antara lain untuk membantu memahami
dan menafsirkan Hadits serta mengetahui hikmah-hikmah yang berkaitan dengan
wurudnya hadist tersebut, atau mengetahui kekhususan konteks makna hadist.
Perintis ilmu asbab Wurud al-Hadits adalah Abu Hamid ibn Kaznah al-Jubairi, dan
Abu Hafash ‘Umar ibn Muhammad ibn Raja’ al-‘Ukbari (339 H). Kitab yang terkenal
adalah kitab al-nayan wa al-Ta’rif, susunan Ibrahim Ibn Muhammad al-Husaini
(1120 H).
- Ilmu Mushthalah Ahli Hadits
Ilmu Mushthalah Ahli Hadits adalah
ilmu yang menerangkan pengertian-pengertian (istilah-istilah) yang dipakai oleh
ahlil-ahli hadits.[14]
Ulama yang mula-mula menyusun kitab
tentang ilmu ini adalah Abu Muhammad ar-Ramahurmuzy (w. 360 H). Kitab ini boleh
dikatakan kitab yang cukup lengkap isinya. Kemudian, dilanjutkan oleh Abu
Nu’aim Al-Ashbhani, Al-Khatib (w. 463 H), al-Hafidz ibn Shalah (463 H) dengan
kitabnya Muqaddimah ibn Shalah.
Kitab-kitab tentang ilmu ini ada
yang ditulis secara ringkas seperti Nukhbatul Fikar yang disusun oleh
Al-“asqalani. Dan ada juga yang ditulis secara panjang lebar, seperti Taujihun Nadzar fi Ushulil Atsar
karangan Asy-Syaikh Thahir Al-Jaza’iry dan Qawa’idul Tahdits, karya Allamah
Jamaluddin Al-Qasimi.[15]
D. Sejarah Penghimpunan Hadis
Ide penghimpunan hadis Nabi secara tertulis untuk pertama kalinya ditemukan
oleh Khalifah Umar bin Al-Khattab (w. 23 H = 664 M). Ide itu tidak dilaksanakan
oleh Umar karena Umar merasa khawatir, umat Islam terganggu perhatian mereka
dalam mempelajari Al-quran. Kebijaksanaan Umar dapat dimengerti karena pada
zaman Umar, daerah Islam telah makin luas; jumlah orang yang memeluk Islam
makin bertambah banyak.[16]
Kepala negara secara resmi memerintahkan penghimpunan hadis Nabi ialah
Khalifah Umar bin Abdul Al-Azis (w. 101 H = 720 M). Perintah itu antara lain
ditujukan kepada Abu Bakar bin Muhammad bin Muslim bin Syihab Al-Zuhri (w. 124
H = 724 M), seorang ualam besar di Hijaz dan Syam.
Sebelum khalifah Umar bin Abdul Al-Azis mengeluarkan surat perintahnya itu,
telah cukup banyak orang yang mencatat hadis, namun mereka melakukan hal itu
bukan atas perintah resmi keppala negara. Di samping itu, berbagai hadis nabi
yang tersebar dalam masyarakat belum seluruhnya terhimpun secara tertulis. Para
periwayat hadis ketika itu masih lebih banyak yang mengandalkan hapalan
daripada tulisan. Hal itu dapat dimengerti karena pada masa itu, hapalan
merupakan salah satu tradisi yang dijunjung tinggi dalam pemeliharaan dan
pengembangan pengetahuan; dan orang-orang arab terkenal memiliki kemampuan
hapalan yang tinggi; selain itu, para penghapal masih bannyak yang berpendapat
bahwa penulisan hadis itu tidak diperkenankan.
Pada akhir abad ke-2 H, barulah penelitian atau pengkritikan hadis
mengambil bentuk sebagai ilmu hadis teoritis.
Perkembangan
Penghimpunan Hadits Dibagi Atas 5 Periode :
1. Periode Nabi
Muhammad (13 H-11H)
Nabi dangan tugas yang sangat suci yang dilakukan dengan cara dakwah
menyampaikan dan mengajarkan risalah Islam pada umatnya, Nabi sebagai sumber
hadits menjadi figure sentral yang mendapat perhatian segala sahabat, segala
aktivitas beliau seperti: perkataan, parbuatan, dan segala keputusan beliau
diingat dan disampaikan kepada sahabat lain yang tidak ikut menyaksikan.
Ajaj Al-Khatib menjelaskan bahwa proses terjadinya hadits ada 3 dari berbagai sisi:
- Terjadi pada Nabi sendiri kemudian dijelaskan hukumnya kepada sahabat dan disampaika kepada lainnya.
Ajaj Al-Khatib menjelaskan bahwa proses terjadinya hadits ada 3 dari berbagai sisi:
- Terjadi pada Nabi sendiri kemudian dijelaskan hukumnya kepada sahabat dan disampaika kepada lainnya.
- Terjadi
pada sahabat atau kaum muslimin karena mengalami suatu problem kemudian
bertanya kepada Rasulullah.
- Segala
amal perbuatan dan tindakan Nabi dalam melaksanakan Syari’ah islamiah baik menyangkut
ibadah dan akhlak yang disaksikan para sahabat kemudian mereka menyampaikan
kepada tabi’in.
2. Periode Sahabat
Karena terjadi banyak problem diantaranya kaum murtad kekhawatiran Umar bin
Khatab dalam pembukuan hadits adalah Tassabbun/menyerupai dengan ahli kitab
yakni yahidi dan nasrani yang meninggalkan kitab Allah dan menggantikan dengan
kalam mereka dan menempatkan biografi para Nabi mereka dalam kitab Tuhan
mereka, Umar khawatir umat Islam meninggalkan Al-Qur’an dan hanya membaca
hadits, jadi Abu Bakar dan Umar tidak berarti melarang mengkodifikasikan untuk
itu. Pada masa Ali timbul perpecahan diantara kalangan Umat Islam akibat
konflik politik antara pendukung Ali dan Mu’awiyah umat Islam terpecah jadi 3
golongan:
- Khawarij :
Golongan pemberontak yang tidak setuju dengan perdamaian.
- Syiah :
Pendukung setia terhadap Ali, diantara mereka fanatik dan terjadi pengkultusan
terhadap Ali.
- Jumhur
Muslimin : Diantara mereka ada yang mendukung pemerintahan Ali ada yang
mendukung Mu’awiyah dan ada pula yang netral tidak mau melibatkan diri dalam
kancah konflik.
Akibat perpecahan ini tidak segan-segan membuat hadits palsu (mawdhu) untuk
mengklaim bahwa dirinya yang paling benar diantara golongan dan partai diatas,
dan untuk dapat dukungan dari umat Islam, ulama tidak tinggal diam menghadapi
pemalsuan hadits diatas, mereka berusaha juga kemurnian dengan serius, dengan
mengadakan perlawanan keberbagai umat Islam.
3. Periode Tabi’in
3. Periode Tabi’in
Pada masa abad ini disebut masa pengkodifikasian Khalifah Umar bin Abdul
Aziz (99-101 H) yakni yang hidup pada akhir abad 1 H menganggap perlu adanya
penghimpunan dan pembukuan hadits karena beliau khawatir lenyapnya ajaran Nabi
setelah wafatnya para ulama, baik dikalangan sahabat maupun tabi’in, maka
beliau menstruksikan kepada Gubenur diseluruh wilayah negeri Islam agar para
ulama dan ahli ilmu penghimpun dan membukukan hadits. Lihatlah hadits
Rasulullah dan kemudian himpunlah ia demikian juga surat khalifah yang dikirim
kepada Ibnu Hazm (W-117 H). “Tulislah kepadaku apa yang tetap padamu dari pada
hadits Rasulullah sesungguhnya aku khawatir hilangnya ilmu dan wafatnya para
ulama.”
Tidak diketahui secara pasti siapa diantaranya ulama yang lebih dahulu dalam melaksanakan intruksi khalifah tsb, sebagian pendapat mengatakan Abu Bakar Muhammad bin Amr bin Hazm, sebagaimana bunyi teks diatas, pendapat lain mangatakan Ar-Rabibin Rahim Said bin Arubah dan Muhammad bin Muslim bin Asy-syhab Az-zahri, dan yang paling popular adalah Muhammad bin Muslim bin Asy-syhab Az-zahri.
Tidak diketahui secara pasti siapa diantaranya ulama yang lebih dahulu dalam melaksanakan intruksi khalifah tsb, sebagian pendapat mengatakan Abu Bakar Muhammad bin Amr bin Hazm, sebagaimana bunyi teks diatas, pendapat lain mangatakan Ar-Rabibin Rahim Said bin Arubah dan Muhammad bin Muslim bin Asy-syhab Az-zahri, dan yang paling popular adalah Muhammad bin Muslim bin Asy-syhab Az-zahri.
4. Periode Tabi’it Tabi’in
Artinya perode pengikut tabi’in yakni pada abad 14 H, yang disebut ulama
dahulu/salaf/mutaqaddimin, sedangkan ulama pada berikutnya abad ke 4H dan
setelahnya disebut ulama belakang khalaf/mutakharirin pada abad ke 3 H disebut
kejayaan sunnah (Minlushur Al-Izdihar) atau masa keemasan (min
al-ushutadz-dzanabiyah) maka lahirlah 6 buku induk hadits diantaranya adalah
yang dijadikan pedoman dan referensi para ulama hadits berikutnya yaitu:
- Al-Jami”
Ash-Shahih li Al- Bukhari (194-256 H)
- Al-Jami”
Ash-Shahih li Muslim bin Al-Hallaj al-Qusyayry (204-261H)
- Sunan
An-Nasai (215-303H)
- Sunan Abu
Dawud (202-276H)
- Jami
At-Tarmidzi(209-269H)
- Sunan ibn
Majah Al-Quzwini (209-276H)
Pada akhir abad ke 7 H Turki dapat menguasai daerah Islam kecuali bagian
barat seperti Maroko dan sekitarnya, pada abad pertengahan 9 H Turki dibawah
pemerintahan otonom berhasil merebut kota konstansi nopel dan dijadikan Ibu
Kotanya, kemudian menaklukan Mesir dan melenyapkan khalifah Abbasyyah, turki
semakin kuat akan tetapi bersamaan itu pemerintahan Islam di Andalusia dan
Islam padam setelah memancarkan sinarnya selama 8 abad, belum lagi imperalis
barat yang memperbudak Islam, hal ini menyebabkan kemunduran umat Islam dalam
segala bidang termasuk dalam pengabdianya terhadap agama.
Karena kondisi diatas ulama hadits tidak bebas dalam menyampaikan dan menerima hadits, maka dilakukan secara murasalat (korespondensi) ijazan dan imla, metode ijazah artinya seorang guru memberikan izin kepada muridnya untuk meriwayatkan hadits yang ditulis oleh gurunya, metode imla artinya seorang guru hadits duduk di Mesjid (pada hari jum’at) kemudian dia menguraikan hadits itu baik dari segi kualitas, kandunganya dan lain-lain, dan yang hadir itu baik yang dilakukan oleh Zainuddin Al-Iraal (W. 806H) dan Ibnu Hajar Al-Asaalani (W. 852H)
5. Periode Setelah Tabi’tabi’in
Karena kondisi diatas ulama hadits tidak bebas dalam menyampaikan dan menerima hadits, maka dilakukan secara murasalat (korespondensi) ijazan dan imla, metode ijazah artinya seorang guru memberikan izin kepada muridnya untuk meriwayatkan hadits yang ditulis oleh gurunya, metode imla artinya seorang guru hadits duduk di Mesjid (pada hari jum’at) kemudian dia menguraikan hadits itu baik dari segi kualitas, kandunganya dan lain-lain, dan yang hadir itu baik yang dilakukan oleh Zainuddin Al-Iraal (W. 806H) dan Ibnu Hajar Al-Asaalani (W. 852H)
5. Periode Setelah Tabi’tabi’in
Pada masa ini disebut penghimpunan dan penerbitan (Al-Jami Waaltartib)
ulama yang hidup pada masa abad ke 4 H dan berikutnya disebut ulama Mutak
Haririn atau Khalaf (modern) dan yang tetap hidup sebelum abad ke 4 H disebut
Musaqaddimi atau ulama Shalaf (klasik) perbedaan mereka dalam periwayatan dan
kodifikasi hadits, ulama Mutakaddimin menghimpun hadits Nabi dengan cara
langsung, mendengar dari guru-gurunya kemudian adakan penelitian sendiri baik
sanad maupun matannya mereka tidak segan untuk perjalanan jauh, untuk mengecek
kebenaran hadits yang mereka dengar dari orang lain, sedang ulama Mutakharirin
periwayatanya gereferinsi mengutip kitab Mutaqaddimin.
Dalam catatan sejarah perkembangan hadis, diketahui bahwa ulama yang pertama kali berhasil menyusun ilmu hadis dalam suatu disiplin ilmu lengkap adalah Al-Qadi Abu Muhammad Al-Hasan bin Abd. Ar-Rahman bin Khalad Ar-Ramahurmuzi (265-360 H) dalam kitabnya, Al-Muhaddits Al-Fashil bain Ar-Rawi wa Al-Wa’i. Menurut Ibn Hajar Al-‘Asqalani,[17] kitab ini belum membahas masalah-masalah ilmu hadis secara lengkap. Meskipun demikian, menurutnya lebih lanjut, kitab ini sampai pada masanya merupakan kitab terlengkap, yang kemudian dikembangkan oleh para ulama berikutnya.
Dalam catatan sejarah perkembangan hadis, diketahui bahwa ulama yang pertama kali berhasil menyusun ilmu hadis dalam suatu disiplin ilmu lengkap adalah Al-Qadi Abu Muhammad Al-Hasan bin Abd. Ar-Rahman bin Khalad Ar-Ramahurmuzi (265-360 H) dalam kitabnya, Al-Muhaddits Al-Fashil bain Ar-Rawi wa Al-Wa’i. Menurut Ibn Hajar Al-‘Asqalani,[17] kitab ini belum membahas masalah-masalah ilmu hadis secara lengkap. Meskipun demikian, menurutnya lebih lanjut, kitab ini sampai pada masanya merupakan kitab terlengkap, yang kemudian dikembangkan oleh para ulama berikutnya.
Kemudian muncul Al-Hakim Abu Abdillah Muhammad bin Abdillah An-Naisaburi
(w. 405 H/1014 H) dengan sebuah kitab yang lebih sistematis, Ma’rifah ‘Ulum Al-Hadits.
Kemudian, Abu Nu’aim Ahmad bin Abdillah Ash-Asfahani (w. 430 H/1038 H)
dengan kitabnya, Al-Mustakhraj ‘Ala
Ma’rifah ‘Ulum Al-Hadits. Setelah itu muncul Abu Bakr Ahmad Al-Khatib
Al-Baghdadi(392 H/1002 M-463 H/1071 M) yang menulis dua kitab ilmu hadits,
yakni Al-Kifayah fi qawanin Ar-Riwayah dan al-fami’li Adab asy-Syeikh wa
As-Sami’.[18] Selang beberapa waktu, menyusul Al-Qadhi
‘Iyadh bin Musa Al-Yahshibi (w.544 H) dengan kitabnya Al-Ilma fi Dabath
Ar-Riwayah wa Taqyid Al-Asma’, dan kitab-kitab lainnya yang terus bermuncullan
dan perkembangan yang lebih baik lagi.
Di samping kitab ulumul hadits yang bersifat umum, dalam perkembangan
selanjutnya muncul pula kitab ulumul hadis yang bersifat khusus, yakni kitab
yang membahas satu cabang ilmu hadis tertentu dengan pembahasan yang lebih luas
dan mendalam.
Hadis mutawatir adalah hadis yang memiliki sanad yang pada setiap
tingkatannya terdiri atas perawi yang banyak dengan jumlah yang menurut hukum
adat atau akal tidak mungkin bersepakat untuk melakukan kebohongan terhadap
hadis yang mereka riwayatkan tersebut. Hadis ahad berarti hadis yang
diriwayatkan oleh seorang perawi dengan dipanjangkan bacaan a-haad mempunyai
makna satuan.
Status dan hukum hadis
mutawatir adalah qat’i al-wurud, yaitu pasti kebenarannya dan menghasilkan ilmu
yang durudy (pasti). Sedangkan dalam masalah hadis ahad, ahli hadis berbeda
pendapat tentang pengamalannya. Suatu hadis baru dikatakan hadis shahih (sanad
dan matannya) jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: sanadnya
bersambung, periwayatnya adil, dhabit, hafalannya kuat, tidak mengandung syadz
dan illat. Sedangkan hadis hasan adalah hadis yang pada sanadnya tidak terdapat
orang yang tertuduh dusta, tidak janggal pada matannya dan diriwayatkan tidak
dari satu jurusan (mempunyai banyak jalan) yang sepadan maknanya. Pengertian
tersebut menunjukkan bahwa hadis hasan kedudukannya berada di bawah hadis
shahih. Yang membedakan keduanya terletak pada kurang kuatnya hafalan
perawinya.. Hadis shahih dan hadis hasan
persyaratannya sama, hanya perbedaannya terletak pada kedhabitan periwayatnya
(hafalannya tidak kuat). Dari segi pengamalan hadis shahih dan hadis hasan para
ulama berbeda pendapat karena statusnya dzanni sehingga ada yang menerimanya
sebagai hujjah dan ada yang menolak menerima sebagai hujjah. Hadis yang berkualitas shahih, para ulama
sepakat dapat dijadikan hujjah untuk masalah hukum dan lainnya. Hadis hasan,
Imam Bukhari dan Ibnul Araby, menolaknya sebagai dalili untuk menetapkan hukum,
namun ulama lain seperti al-Hakim, Ibnu Hibban, dan Ibnu Khuzainah, dapat
menerimanya sebagai hujjah, dengan syarat apabila hadis hasan tersebut ternyata
isinya bertentangan dengan hadis yang berkualitas shahih, maka yang diambil
haruslah hadis yang berkualitas shahih.
[1]
Nuruddin ‘Itr. Manhaj An-Naqd fi ‘Ulum
Al-Hadits. Terj. Mujio. Bandung: Remaja Rosda Karya. 1994. Hlm. 13
[2]
As-Suyuthi. Tadrib Ar-Rawi fi Syarh
Taqrib An-Nawawi. Beirut: Dar Al-Fikr. 1409 H/1988.
Hlm. 5-6.
[3]
M. Agus Solahudin dan Agus Suyadi. Ulumul
Hadis. (Bandung: Pustaka Setia, 2008). h. 106
[4]
M. Agus Solahudin dan Agus Suyadi. Ulumul
Hadis. (Bandung: Pustaka Setia, 2008). h. 107
[5]
As-Suyuthi. Op.cit. hlm. 5.
[6]
M. Agus Solahudin dan Agus Suyadi. Ulumul
Hadis. (Bandung: Pustaka Setia, 2008). h. 106-111.
[7]
Muhammad Ahmad dan M. Mudzakir. Ulumul Hadis. (Bandung: Pustaka Setia, 1998) h.
39-40.
[8]
M. Agus Solahudin dan Agus Suyadi. Ulumul
Hadis. (Bandung: Pustaka Setia, 2008). h. 112
[9]
M. Agus Solahudin dan Agus Suyadi. Ulumul
Hadis. (Bandung: Pustaka Setia, 2008). h. 112
[10]
Ibid. Hlm. 160
[11]
Syaikh Manna Al-Qaththan. Mabahits fi’Ulum Al-Hadits. Terj. Mifdhol
Abdurrahman.
Jakarta:
Pustaka Al-Kautsar. 2005. Hlm. 129.
[12]
Ash-Shiddieqy.op. cit. Hlm. 164.
[13]
Ibid.
[14]
Ash-Shidieqy. Op.cit. hlm. 165
[15]
Ibid. Hlm. 166.
[16]
Ibid., hlm. 49
[17]
Ash-Shalih. Op.cit. hlm. 113-114
[18]
Mahmud Ath-Thahhan. Taisir Musthalah Al-hadits. Beirut: Dar Ats-Tsaqafah
Al-Islamiyah. t.t. hlm. 12.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar