Jumat, 24 April 2020

GURU

𝐆𝐔𝐑𝐔 𝐁𝐀𝐈𝐊 𝐁𝐀𝐆𝐀𝐈𝐊𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐊𝐄𝐌𝐎𝐍

Iya. Guru yang baik seperti pokemon. Mereka berevolusi. Naik ke level yang lebih tinggi. Dapat kekuatan baru. Penampilan yang baru pula (cuma sayangnya, kalau pokemon penampilan barunya lebih seru, kalau guru belum tentu, hehe).
Kata Rhett Allain, guru fisika (Associate Professor) di Southern Louisiana University sekaligus pemerhati pendidikan fisika, ada tiga tingkatan/level yang dilalui seorang guru dalam ‘evolusi’nya.

*𝗟𝗲𝘃𝗲𝗹 𝟭: 𝗝𝘂𝗯𝗶𝗿 (𝗦𝗽𝗼𝗸𝗲𝘀𝗽𝗲𝗿𝘀𝗼𝗻)*
 Hampir semua guru berangkat dari level ini. Guru jubir cenderung menjadi juru bicara penulis buku. Dia hanya memindahkan apa yang ada di buku dari teks menjadi suara. Kalau ada latihan soal beserta jawabannya, dia akan meniru persis langkah-langkah yang ada.
Tidak hanya guru pemula. Guru yang sudah senior juga bisa kembali pada level ini. Biasanya ketika mereka kebagian mengajar mata kuliah yang berbeda dari sebelum-sebelumnya. Dan ini pengalaman pribadi.

*𝐋𝐞𝐯𝐞𝐥 𝟐: 𝐑𝐚𝐣𝐚 𝐌𝐚𝐭𝐞𝐫𝐢 (𝐂𝐨𝐧𝐭𝐞𝐧𝐭 𝐌𝐚𝐬𝐭𝐞𝐫)*
Guru yang menguasai materi apalagi hapal di luar kepala, mereka tidak lagi hanya mengkopi isi buku. Mereka bahkan mengubahnya. Kadang mengajar dengan urutan topik yang berbeda. Atau mengganti notasi. Misal, vektor di dalam buku ditulis dengan huruf tebal, di papan tulis dia ganti dengan huruf berpanahatas. Atau bahkan membuat materi dan catatan kuliah sendiri.
Sebagian besar pengajar berada pada level ini.

*𝐋𝐞𝐯𝐞𝐥 𝟑: 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐢𝐝𝐢𝐤 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐧𝐜𝐞𝐫𝐚𝐡𝐤𝐚𝐧 (𝐄𝐧𝐥𝐢𝐠𝐡𝐭𝐞𝐧𝐞𝐝 𝐄𝐝𝐮𝐜𝐚𝐭𝐢𝐨𝐧)*
Pada titik tertentu, seorang guru yang baik akan merasa tidak cukup hanya dengan menyampaikan materi. Siswa-siswinya harus ikut mengerti. Termasuk mereka yang paling tertinggal di kelas.
Di sini kemampuan mengajar yang baik tidak lagi cukup.
Guru pada level 3 berimprovisasi dan berinovasi. Mereka tidak lagi menjadikan siswa sebagai objek atau korban pendidikan. Tapi subjek atau aktor pendidikan itu sendiri. CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif). Guru ‘hanya’ sebagai pembantu.
Walau demikian, tugas guru pada level ini bukan semakin mudah. Malah lebih susah. Guru level 3 bahkan bisa menghabiskan lebih banyak waktu untuk persiapan. Karena itu tidak banyak guru pada level ini.
Tapi lebih sedikit lagi guru pada level 4.

*𝐋𝐞𝐯𝐞𝐥 𝟒: 𝐆𝐮𝐫𝐮 𝐊𝐞𝐡𝐢𝐝𝐮𝐩𝐚𝐧*
Rhett Allain tidak tahu apa ada level 4.
Bagi saya, guru level 4 adalah guru yang menginspirasi. Mereka tidak hanya memperkaya pengetahuan akademis siswa. Tapi mereka juga menyiapkan murid-murid mereka untuk kelas yang lebih besar: sekolah kehidupan. Mereka mengajarkan bahasa cinta, matematika semangat, IPA perjuangan dan IPS kebaikan.
Pada puncaknya, guru-guru ini mengingatkan kita kepada hidup sebagai ujian. Sebagaimana soal ujian yang pasti ada jawabannya, maka setiap permasalahan hidup pasti ada jalan keluarnya. Guru kehidupan mengingatkan kepada Tuhan dan mengajarkan ketakwaan.

Selasa, 14 April 2020

ULUMUL HADIS

                                                      PEMBAHASAN ULUMUL HADIS
A.  Pengertian Ulumul Hadis
Ilmu hadis (‘Ulum Al-Hadits), secara kebahasaan berarti ilmu-ilmu tentang hadis. Kata ‘ulum adalah bentuk jamak dari kata ‘ilm (ilmu).[1] Sedangkan al-Hadits di kalangan Ulama Hadits berarti “segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW dari perkataan, perbuatan, taqrir atau sifat.
Secara etimologis, seperti yang diungkapkan oleh as-Suyuthi, ilmu hadis adalah, “Ilmu pengetahuan yang membicarakan cara-cara persambungan hadis sampai kepada Rasul SAW. dari segi hal ikhwal para rawinya, yang menyangkut ke-dhabit-an dan ke-‘adil-annya dan dari bersambung dan terputusnya sanad, dan sebagainya”.[2]
Adapun pengertian hadist secara terminologis menurut Ahli Hadist:
قْوَالُهُ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاَفَعَاله وَأَحْوَالُ
“Segala ucapan, segala perbuatan dan segala keadaan atau perilaku Nabi SAW” (Mahmud Thahan, 1978 : 155)
Dengan demikian Ulumul Hadits adalah ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan dengan hadits Nabi SAW. Para ulama ahli hadist banyak yang memberikan definisi ilmu hadist, di antaranya Ibnu Hajar Al-Asqalani:
الْقَوَاعِد المُعَرِفَةُ بِحَالِ الرَّاوِي وَالْمَرْوِي
Kaidah-kaidah yang mengetahui keadaan perawi dan yang diriwayatkan”
            Dari definisi di atas dapat dijelaskan bahwa ilmu hadist adalah ilmu yang membicarakan tentang keadaan atau sifat para perawi dan yang diriwayatkan.

Yang dimaksud ilmu hadits, menurut ulama mutaqoddimin adalah :
عِلْمٌ يُبْحَثُ فِيْهِ عَنْ كَيْفِيَّةِ اِتِّصَالِ اْلأَحَادِيْثِ بِالرَّسُوْلِ صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ حَيْثَ مَعْرِفَةِ اَحْوَالِ رَوَّاتِهَا وَظَبْطٍ وَعَدَالَةٍ وَمِنْ حَيْثُ كَيْفِيَةِ السَّنَدِ اِتِّصَالاً وَنِقِطَاعًا.
Ilmu pengetahuan yang membicarakan tentang cara-cara persambungan hadits sampai kepada Rasul saw dari segi hal ikhwal para perawinya, yang menyangkut kedhabitan dan keadilannya, dan dari bersambung dan terputusnya sanad, dan sebagainya”.
            Dalam hubungannya dengan pengetahuan tentang hadis, ada ulama yang menggunakan bentuk ‘ulum al-hadits, seperti Ibnu Salah (w. 642 H/1246 M) dalam kitabnya ‘Ulum Al-Hadits, dan ada juga yang menggunakan bentuk ‘ilm al-hadis, seperti Jalaludin As-Suyuthi dalam mukadimah kitab hadisnya, Tadrib Ar-Rawi. Penggunaan bentuk jamak disebabkan ilmu tersebut bersangkkut-paut dengan hadis Nabi SAW. Yang banyak macam dan cabangnya. Hakim An-Naisaburi (321 H/933 M-405 H/1014 M) misalnya, dalam kitabnya Ma’rifah ‘Ulum Al-Hadits mengemukakan 52 macam ilmu hadis. Muhammad Bin Nasir Al-Hazimi, ahli hadits klasik, mengatakan bahwa jumlah ilmu hadis mencapai lebih dari 100 macam yang masing-masing mempunyai objek kajian khusus sehingga bisa dianggap sebagai suatu ilmu tersendiri.[3]
            Secara garis besar, ulama hadis mengelompokkan ilmu hadis tersebut ke dalam dua bidang pokok, yakni ilmu hadits riwayah dan ilmu hadits dirayah.
  1. Hadits Riwayah
Menurut bahasa riwayah dari akar rawa, yarwi, riwayatan. Kata riwayah artinya periwayatan atau cerita. Ilmu hadis riwayah, secara bahasa, berarti ilmu hadis yang berupa periwayatan.
Yang dimaksud dengan ilmu hadits riwayah, ialah :
اَلْعِلْمُ الَّذِى يَقُوْمُ عَلَى نَقْلِ مَا أُضِيْفَ إِلَىالنَّبِيِّ صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلٍ أَوْفِعْلٍ اَوْتَقْرِيْرٍ أَوْصِفَةٍ خَلْقِيَّةٍ أَوْخُلُقِيَّةٍ نَقَلاً وَقِيْقًا مُحَرَّرًا.
Ilmu pengetahuan yang mempelajari hadits-hadits yang disandarkan kepada Nabi saw, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, tabi’at maupun tingkah laku
Ibn al-Akfani, sebagaimana dikutip oleh as-Suyuti mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ilmu hadits riwayah ialah:
عِلْمٌ يَشْتَمِلُ عَلَىأَقْوَالِ النَّبِىصَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَفْعَالِهِ وَرِوَايَتِهَا وَضَبْطِهَا وَتَحْرِيْرَ اَلْفَاظِهَا.
Ilmu pengetahuan yang mencakup perkataan dan perbuatan Nabi saw, baik periwayatannya, pemeliharaannya, maupun penulisan atau pembukuan lafaz-lafaznya”.
Jadi, yang dimaksud dengan ilmu hadis riwayah, ialah;
“Ilmu pengetahuan yang mempelajari hadis-hadis yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW., baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir,tabi’at, maupun tingkah lakunya”.
Objek kajian ilmu hadis riwayah adalah segala sesuatu yang dinisbatkan kepada Nabi SAW., sahabat., dan tabi’in, yang meliputi:
  1. Cara periwayatannya, yakni cara penerimaan dan penyampaian hadis dari seorang periwayat(rawi) kepada periwayat lain.
  2. Cara pemeliharaan, yakni penghapalan, penulisan, dan pembukuan hadis. Ilmu ini tidak membicarakan hadis dari sudut kualitasnya, seperti tentang ‘adalah (ke-‘adil-an) sanad, syadz,(kejanggalan), dan ‘illat (kecacatan) matan. [4]
Ilmu hadis riwayah bertujuan memelihara hadis Nabi SAW. Dari kesalahan dalam proses periwayatan atau dalam penulisan dan pembukuannya. Lebih lanjut, ilmu ini juga bertujuan agar umat islam menjadikan Nabi SAW. Sebagai suri teladan melalui pemahaman terhadap riwayat yang berasal darinya dan mengamalkannya. Sesuai dengan firman Allah SWT. ,
 Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah. (Q.S. Al-ahzab[33]; 21)
            Ulama yang terkenal dan dipandang sebagai pelopor ilmu hadis riwayah adalah Abu Bakar Muhammad bin Syihab Az-Zuhri (51-124 H), seorang imam dan ulama besar di Hedzjaz (Hijaz) dan Syam (Suriah).
  1. Hadits Dirayah
            Istilah ilmu hadis dirayah, menurut As-suyuthi, muncul setelah masa Al-Khatib Al-Baghdadi, yaitu pada masa Al-Khatib Al-Baghdadi, yaitu pada masa Al-Akfani. Ilmu ini dikenal juga dengan sebutan ilmu ushul al-hadits, ‘ulum al-hadits, musththalah al-hadits, dan qawa’id al-tahdits.[5]
Berikut definisi ilmu hadis dirauah menurut At-Tirmidzi :
قَوَانِيْنُ تُحَدُّ يَدْرِي بِهَااَحْوَالُ مَتْنٍ وَسَنَدٍ وَكَيْفِيَّةِ التَحَمُلِ وَاْلأَدَاءِ وَصِفَاتِ الرِّجَالِ وَغَيْرِ ذَلِكَ.
Undang-undang atau kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan sanad dan matan, cara menerima dan meriwayatkan, sifat-sifat perawi dan lain-lain”.
Dari pengertian tersebut, kita bisa mengetahui bahwa ilmu hadits dirayah adalah ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah untuk mengetahui hal ihwal sanad, matan, cara menerima dan menyampaikan hadis, sifat rawi, dan lain-lain.
Sasaran kajian ilmu hadis dirayah adalah sanad dan matan dengan segala persoalan yang terkandung didalamnya yang turut memengaruhi kualitas hadis tersebut.
Kajian terhadap masalah-masalah yang bersangkutan dengan sanad disebut naqd as-sanad(kritik sanad) atau kritik ekstern. Disebut demikian, karena yang dibahas ilmu itu adalah akurasi(kebenaran) jalur periwayatan, mulai sahabat kepada periwayat terakhir yang menulis dan membukukan hadis tersebut.

Pokok bahasan naqd as-sanad adalah sebagai berikut :
a.    Ittishal as-sanad (persambungan sanad). Dalam hal ini tidak dibenarkan adanya rangkaian sanad yang terputus, tersembunyi, tidak diketahui identitasnya (wahm), atau samar.
b.    Tsiqat as-sanad, yakni sifat ‘adl(adil), dhabit (cermat dan kuat), dan tsiqah (terpercaya) yangharus dimiliki seorang periwayat.
c.    Syadz, yakni kejanggalan yang terdapat atau bersumber dari sanad. Misalnya hadis yang diriwayatkan oleh seorang yang tsiqah, tetapi menyendiri dan bertentangan dengan hadis yang diriwayatkan oleh periwayat-periwayat tsiqah lainnya.
d.   Illat, yakni cacat yang tersembunyi pada suatu hadis yang kelihatannya baik atau sempurna. Syadz dan illat adakalanya terdapat juga pada matan dan untuk menelitinya diperlukan penguasaan ilmu hadis yang mendalam.
Kajian terhadap masalah yang menyangkut matan disebut naqd al-matan (kritik matan) atau kritik intern. Disebut demikian, karena yang dibahasnya adalah materi hadis itu sendiri, yakni perkataan, perbuatan, atau ketetapan Rasulullah SAW. Pokok pembahasannya melliputi:
a.    Kejanggalan-kejanggalan dari segi redaksi.
b.    Fasad al-ma’na, yaknni terdapat cacat atau kejanggalan pada makna hadis karena bertentangan dengan al-hiss(indra) dan akal, bertentangan dengan nash Al-Quran, dan bertentangan dengan fakta sejarah yang terjadi pada masa Nabi Saw. Serta mencerminkan fanatisme golongan yang berlebihan.
c.    Kata-kata gharib (asing), yakni kata-kata yang tidak bisa dipahami berdasarkan makna yang umum dikenal.
Faedah mempelajari hadits dirayah adalah untuk mengetahui kualitas sebuah hadits, apakah ia maqbul (diterima) dan mardud (ditolak) dilihat dari sudut matannya. Dengan ilmu hadis dirayah, kita dapat meneliti hadis mana yang dapat dipercaya berasal dari Rasulullah Saw. , yang sahih, dhaif, dan maudhu’ (palsu).[6]
B.  Spesifikasi Hadis
Seperti dijelaskan bahwa pembukuan hadis di sekitar abad kedua Hijriah yang dilakukan para pemuka hadis dalam rangka menghhimpun dan membukukannya semata-mata didorong oleh kemauan yang kuat agar hadis Nabi itu tidak hilang begitu saja bersama wafatnyapara penghapalnya. Mereka menghimpun dan membukukan semua hadis yang mereka dapatkan beserta riwayat dan sanadnya masing-masing tanpa mengadakan penelitian terlebih dahulu terhadap pembawanya (para rawi) begitu pula terhadap keadaan riwayat dan marwinya. Barulah di sekitar pertengahan abad ke-3 Hijriyah sebagian Muhaddisin merintis ilmu ini dalam garis-garis besarnya saja dan masih berserakan dalam beberapa mushafnya. Diantara mereka adalah Ali bin Al-Madani (238 H), Imam Al-Bukhari, Imam Muslim, Imam At-Tirmuzi dan lain-lain.
Adapun perintis pertama yang menyusun ilmu ini secara fak(spesialis) dalam satu kitab khusus ialah Al-Qadli Abu Muhammad Ar-Ramahurmuzy (2.630 H) yang diberi nama dengan Al-Muhaddisul Fasil Bainar Rawi Was Sami’. Kemudian bangkitlah Al-Hakim Abu Abdilah an-Naisaburi (321-405 H) menyusun kitabnya yang bernama Makri fatu Ulumil Hadis. Usaha beliau ini diikuti oleh Abu Na’dim al-Asfahani (336-430 H) yang menyusun kitab kaidah periwayatan hadis yang diberi nama Al Kifayah dan Al-Jami’u Liadabis Syaikhi Was Sami’ yang berisi tentang tata cara meriwayatkan hadis.
Begitulah selanjutnya bermunculan ahli hadis yang menyusun kitab Mustalahul Hadis dengan berbagai macam sistem dan bentuk yang berlainan, seperti Imam As-Suyuti dengan kitab karyanya yang bernama Alfiyats, At-Taqrib dan At-Tadrib, M. Mahfud At-Turmuzi dengan kitabnya yang bernama Manhaj Azawin Nadai, Al-Hafid bin Hajar Al-Asqalani dengan kitabnya Nuhabtul Fikar.[7]

C.  Pembagian Cabang Hadis
Pada perkembangan selanjutnya, para ulama menyusun dan merumuskan cabang-cabang ilmu hadis. Karena hal ini dirasa perlu untuk mengetahui sejauh mana suatu hadis dapat dikatakan maqbul (diterima) atau mardud (ditolak). Sehingga muncullah berbagai macam cabang ilmu hadis. Sebelum itu yang lebih dahulu muncul adalah ilmu hadist riwayah dan ilmu hadist dirayah, dan setelah itu barulah cabang cabang ilmu hadist  seperti : Ilmu Rijal Al-Hadist, Ilmu Al-Jarh Wa At-Ta’dil, Ilmu Fannil Mubhamat, Ilmu ‘Ilali Al-Hadist, Ilmu Gharib Al-Hadits, Ilmu Al-Nasikh Wal Al-Mansukh, Ilmu Talfiq al-Hadits, At-Tashif Wa At-Tahrif , Ilmu Asbab Al-Wurud Al-Hadits, dan Ilmu Mushthalah Al-Hadist. Secara singkat cabang cabang ilmu hadist diatas akan diuraikan sebagai berikut :
  1. Ilmu Rijal Al-Hadist
Munzier suparta (2006:30) menyatakan Ilmu Rijal Al-Hadist adalah ilmu untuk mengetahui para perawi haidst dalam kapasitasnya sebagai  perawi hadist.
Muhammad Ahmad dan M. Mudzakir (1998:57) Ilmu Rijal Al-Hadist adalah ilmu yang membahas tentang para perawi hadist, baik dari sahabat, tabi’in, maupun dari angkatan sesudahnya.
Sedangkan muhadditsin, sebagaimana dikutip dalam buku Endang Soetari (1994:233) mentarifkan Ilmu Rijal Al-Hadist meliputi Ilmu Thabaqah dan Ilmu Tarikh Ar-Ruwah. Ilmu Thabaqah adalah ilmu yang membahas tentang kelompok orang orang yang berserikat dalam satu alat pengikat yang sama. Sedangkan Ilmu Tarikh Ar-Ruwah adalah ilmu yang membahas tentang biografi para perawi hadist. Adapun materi dari ilmu ini adalah :
a) Konsep tentang rawi dan thabaqah
b) Rincian thabaqah rawi
c) Biografi yang telah terbagi pada tiap thabaqah
Bagian dari ‘ilmu rijal al-hadits ini adalah ‘ilmu tarikh rijal al-hadis. Ilmu ini secara khusus membahas perihal para rawi hadis dengan penekanan pada aspek-aspek tanggal kelahiran, nasab atau garis keturunan, guru sumber hadis, jumlah hadis yang diriwayatkan, dan murid-muridnya.[8]
Dari berbagai definisi diatas, pada dasarnya Ilmu Rijal Al-Hadist adalah ilmu yang membahas tentang para perawi hadist dalam memelihara dan menyampaikannya kepada orang lain dengan menyebutkan sumber-sumber pemberitaannya.
Kedudukan ilmu ini sangat penting dalam lapangan ilmu hadist, karena, sebagaimana diketahui bahwa objek kajian hadist, pada dasarnya ada dua hal yaitu matan dan sanad. Munzier Suparta (2006:30) menyatakan Ilmu Rijal Al-Hadist ini lahir bersama sama dengan periwayatan hadist dalam islam dan mengambil posisi khusus untuk mempelajari persolan-persoalan disekitar sanad.
Dengan ilmu ini kita dapat mengetahui keadaan para perawi yang menerima hadist dari Rasullah SAW, dan keadaan para perawi yang menerima hadist dari para sahabat dan seterusnya. Dan dengan ilmu ini kita juga dapat mengetahui sejarah ringkas para perawi hadist, mazhab yang dipegang oleh para perawi, dan keadaan para perawi dalam menerima hadist.
Kitab kitab yang disusun dalam ilmu ini beraneka ragam. Seperti halnya dikutip dalam buku Muhammad Ahmad dan M. Mudzakir (1998:58) ada yang hanya  menerangkan riwayat-riwayat  ringkas para sahabat saja. Ada yang menerangkan riwayat-riwayat umum para perawi. Ada yang menerangkan para perawi yang dipercaya saja. Ada yang menerangkan riwayat para perawi yang lemah-lemah, atau para mudalis, atau para pemuat hadist maudu. Dan ada yang menerangkan sebab sebab dianggap cacat dan sebab sebab dipandang adil dengan menyebut kata kata yang dipahami untuk itu serta martabat perkataan. Seperti pada abad ke tujuh hijrah Izzudin Ibnu Atsir (630 H) mengumpulkan kitab-kitab yang telah disusun sebelum masanya dalam sebuah kitab besar yang bernama Usdul Gabah. Pada abad kesembilan hijrah, Al Hafidh Ibnu Hajar Al Asqolani menyusun kitabnya yang terkenal denagn nama Al Ishabah. Dalam kitab ini dikumpulkan al istiah dengan usdul gabah dan ditambah dengan yang tidak trdapat dalam kitab kitab tersebut. Kemudian kitab ini diringkas oleh As Suyuti dalam kitab Ainul Ishobah. Al bukhori dan Imam Muslim juga telah menulis kitab yang menerangkan nama-nama sahabat yang hanya meriwayatkan suatu hadist saja yang bernama Wuzdan.     
Di anatar kitab-kitab terkenal dalam cabang ilmu hadis ini adalah Al-isti’ab fi ma’rifah Al-ashab karya Ibnu Abdul Bar (w. 463 H), Al-Ishabah fi Tamyiz As-Sahabah, Tahzib At-Tahzib karya Ibnu hajar Al-Asqalani, dan Tahzib Al-Kamal karya Abul Hajjaj Yusuf bin Az-Zakki Al-Mizzi (w. 742 H).[9]
  1. Ilmu Al-Jarh Wa At-Ta’dil
Ilmu Al-Jarh Wa At-Ta’dil, pada hakikatnya merupakan satu bagian dari Ilmu Rijal Al-Hadist, akan tetapi, karena bagian ini dipandang penting, maka ilmu ini dijadikan sebagai ilmu yang yang berdiri sendiri. Adapun beberapa pengertian dari Ilmu Al-Jarh Wa At-Ta’dil adalah sebagai berikut :
Munzier Suparta (2006:31) menyatakan Ilmu Al-jarh yang secara bahasa berarti luka, cela, atau cacat, adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari kecacatan para perawi, seperti pada keadilan dan kedhabitannya. Para ahli hadist mendefinisikan Al-Jarh dengan kecacatan pada para perawi hadist, disebabkan oleh suatu yang dapat merusak keadilan atau kedhabitan perawi. Sedangkan At-Ta’dil yang secara bahasa berarti menyamakan dan menurut istilah berarti lawan dari Al-Jarh yaitu pembersihan atau pensucian perawi dan ketetapan bahwa dia adil atau dhabit. Sementara ulama lain mendefinisikan Al-Jarh dan At-Ta’dil dalam satu definisi yaitu ilmu yang membahas tentang para perawi dari segi yang dapat menunjukan keadaan mereka, baik yang dapat mencacatkan atau membersihkan mereka dengan ungkapan atau lapadz-lapadz tertentu.
Dari beberapa definisi diatas dapat diketahui bahwa ilmu ini digunakan untuk menetapkan apakah periwayatan seorang perawi itu dapat diterima atau ditolak sama sekali. Apabila seorang perawi “dijarh” oleh para ahli sebagai rawi yang cacat, maka periwayatannya harus ditolak, dan sebaliknya apabila dipuji, maka hadistnya dapat diterima selama syarat-syarat yang lain dipenuhi.
Munzier Suparta (2006:32) menyatakan kecacatan rawi itu bisa diketahui melalui perbuatan-perbuatan yang dilakukannya, biasanya dikatagorikan kedalam lingkup perbuatan : Bid’ah yakni melakukan perbuatan tercela atau diluar ketentuan syariah; Mukhalafah, yakni berbeda dengan periwayatan dari rawi yang lebih tsiqah; Qhalath, yakni banyak melakukan kekeliruan dalam meriwayatkan hadist; Jahalat al-hal, yakni tidak diketahui identitasnya secara jelas dan lengkap; dan Da’wat Al-Inqitha, yakni diduga penyandaran (sanad)-nya tidak bersambung.
Adapun orang-orang yang melakukan Tajrih dan Ta’dil harus memenuhi syarat sebagai berikut : Berilmu pengetahuan, Taqwa Wara, Jujur, Menjauhi sifat fanatik golongan, dan Mengetahui ruang lingkup Ilmu Al-Jarh Wa At-Ta’dil.
Kitab-kitab yang disusun dalam ilmu ini berbeda beda, sebagian ada yang kecil, hanya terdiri dari satu jilid dan hanya mencakup beberapa ratus orang rawi. Sebagian yang lain menyusunnya menjadi beberapa jilid besar yang mencakup antara sepuluh sampai dua puluh ribu Rijalus Sanad. Disamping itu sistematis  pembahasannya juga berbeda beda. Ada sebagian yang menulis rawi-rawi yang tsiqah saja dan ada juga yang mengumpulkan keduanya. Fathur Rahman (1987:279) menyebutkan kitab-kitab itu, antara lain :
1.      Ma’rifatur-rijal, karya Yahya Ibnu Ma’in.
2.      Ad-Dluafa, karya Imam Muhammad Bin Ismail Al Bukhari (194 – 252 H)
3.      At-tsiqat, karya Abu Hatim Bin Hibban Al-Busty (304 H)
4.      Al-jarhu wat tadil, karya Abdur Rahman Bin Abi Hatim Ar Razy
(240 – 326 H)
5.      Mizanul itidal, karya Imam Syamsudin Muhammad Adz Dzahaby
 (673 – 748 H)
6.      Lisanul mizan, karya Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani (773 – 852 H)
  1. Ilmu Fannil Mubhamat
Yang dimaksud Ilmu fannil mubhamat adalah “ Ilmu untuk mengetahui nama orang-orang yang tidak disebutkan dalam matan atau dalam sanad.”[10]
Di antara ulama yang menyusun kitab dalam masalah ini adalah Al-Khatib Al-Baghdady. Kitab Al-Khatib ini diringkas dan diteliti oleh An-nawawy dalam kitab Al-Isyarat ila Bayani Asma, Al-Mubhamat.
Rawi-rawi yang tidak disebutkan namanya dalam Shahih Bukhari diterangkan lengkap oleh Ibnu hajar Al-‘Asqalani dalam Hidayatus Sari Muqaddamah Fathul Bari.
  1. Ilmu ‘Ilali Al-Hadist
Munzier Suparta (2006:35) menyatakan kata ‘Ilal adalah bentuk jama dari kata Al-‘Illah, yang menurut bahasa berarti penyakit atau sakit. Menurut Muhadditsin, istilah ‘Illah berarti sebab yang tersembunyi atau samar-samar yang berakibat tercemarnya hadist. Adapun yang dimaksud dengan Ilmu Ilal Al-Hadist menurut Muhadditsin adalah ilmu yang membahas sebab-sebab yang tersembunyi, yang dapat mencacatkan keshahihan hadist, seperti mengatakan muttashil terhadap hadist yang munqathi, menyebutkan marfu terhadap hadist yang mauquf, memasukan hadist kedalam hadist lain, dan hal-hal yang seperti itu.
Beberapa buku lainnya juga, seperti Muhammad Ahmad dan M.Mudzakir (1998:61) dan Endang Soetari menyatakan hal yang sama mengenai definisi Ilmu ‘Ilal Al-Hadist. Jadi secara singkat, Ilmu Ilal Al-Hadist adalah ilmu yang membahas tentang suatu illat yang dapat mencacatkan kesahihan hadist.
Endang Soetari,  menyatakan illat yang terjadi pada sanad dan terjadi pula pada matan, yaitu :
a)            Lahir sanad shahih padahal terdapat rawi yang tidak mendengar
sendiri dari guru.
b)     Hadist Mursal dimusnadkan lahirnya.
c)     Hadist mahfuzh dari shahabat tertentu diriwayatkan dari sahabat lain
 yang berbeda tempat tinggalnya.
d)     Hadist Mahfuzh dari sahabat tertentu diriwayatkan dengan paham
 tabi’in.
e)     Meriwayatkan dengan an-‘anah suatu hadist yang sanadnya gugur
 seorang rawi atau beberapa orang.
f)      Berlainan sanadnya dengan sanad yang lebih kuat.
g)     Berlainan nama gurunya yang memberikan hadist dengan nama guru  
rawi-rawi tsiqah, atau nama guru tidak disebutkan dengan jelas.
h)     Meriwayatkan hadist yang tidak pernah didengar dari gurunya,
   walaupun gurunya itu benar-benar guru yang pernah memberikan
 beberapa hadist padanya.
i)       Meriwayatkan hadist dengan sanad lain, secara waham terhadap hadist yang sebenarnya, hanya mempunyai satu sanad.
j)     Memauqufkan hadist yang maudu.
Adapun beberapa ulama yang menulis mengenai ilmu ini adalah Ibn Al-Madini (234 H), Ibn Abi Hatim (327 H) yakni kitab Ilal Al-Hadist. Imam Muslim (261 H), Al-Daruquthni (375 H), dan Muhammad Ibn Abd Allah Al-Hakim.  
  1. Ilmu Gharib Al-Hadits
Menurut Endang Soetari (2005:210), Ilmu Gharib al-Hadist adalah:
“Ilmu yang menerangkan makna kalimat yang terdapat dalam matan Hadist yang sukar diketahui maknanyadan yang kurang terpakai oleh umum’.
Yang dibahas oleh ilmu ini adalah lafadh yang musykil dan susunan kalimat yang sukar dipahami, tujuannya untuk menghindarkan penafsiran menduga-duga. Pada masa tabi’in dan abad pertama hijriyah, bahasa arab yang tinggi mulai tidak dipahami oleh umum, hanya diketahui secara terbatas. Maka orang yang ahli mengumpulkan kata-kata yang tidak dapat dipahami oleh umumtersebut dan kata-kata yang kurang terpakai dalam pergaulan sehari-hari. Endang Soetari juga menyebutkan beberapa upaya para ulama Muhaditsin untuk menafsirkan keghariban matan Hadits, antara lain:
1.   Mencari dan menelaah hadits yang sanadnya berlainan dengan yang bermatan gharib
2.   Memperhatikan penjelasan dari sahabat yang meriwayatkan Hadits atau shahabat lain yang tidak meriwayatkan,
3.   Memperhatikan penjelasan dari rawi selain shahabat.
Di sisi lain, dalam buku Ilmu Hadis karya Mudasir (2005:57), menurut Ibnu Shalah, yang dimaksud dengan Gharib al-hadis ialah: “Ilmu untuk mengetahui dan menerangkan makna yang terdapat pada lafal-lafal hadis yang jauh dan sulit dipahami karena (lafal-lafal tersebu) jarang digunakan.” Mudasir menyatakan bahwa bahwa ilmu ini muncul atas usaha para ulama setelah Rasulullah SAW. Wafat ketika banyaknya bangsa-bangsa yang bukan arab memeluk Islam serta banyaknya orang yang kurang memahami istilah atau lafal-lafal tertentu yang gharib atau sukar dipahami.
Imam Al-Nawawi menyebutkan dalam bukunya (2001:116) bahwa Hadis gharib adalah Hadis yang diriwayatkan dari al-Zuhri atau rawi yang selevel dengan al-Zuhri dimana Hadis-hadisnya itu dikumpulkan oleh seorang rawi. Hadis gharib terbagi ke dalam dua begian, shahih dan tidak shahih. Dalam kategori tidak shahih, hadis gharib bisa berupa Hadis hasan juga bisa dla’if. Namun umumnya Hadis gharib tidak shahih. Hadis ini juga terbagi ke dalam dua klasifikasi berdasarkan pada pada kualitas sanad dan matan Hadis tersebut. Pertama , Hadis gharib baik dari segi matannya maupun sanadnya. Ini seperti pada Hadis yang hanya diriwayatkan oleh seorang rawi. Kedua, Hadis yang kegharibannya terdapat pada sanadnya saja, seperti pada Hadis yang matannya diriwayatkan oleh sekelompok sahabat, di mana salah seorang di antara mereka meriwayatkannya secara tunggal Hadis itu. Dalam kaitan ini, Ai-Titmidzi biasanya menggunakan teknis gharibun min badza al-wajh (gharib berdasar tinjauan ini. Namun sampai ssat ini tidak ditemukan Hadis gharib dalam segi matannya saja, tapi sanadnya tidak gharib. Kecuali jika ada Hadis tunggal yang populer di mana Hadist itu diriwayatkan oleh banyak rawi, maka hadis itu disebut Hadis gharib yang masyhur dan juga gharib secara matannya saja tidak beserta sanadnya, jika dilihat dari salah satu dari dua jalurnya, seperti Hadis Innama al-a’malu bi al-niyyat.
Definisi lain diungkapkan oleh Wahyudin Darmalaksana (2004:39), bahwa Hadits Gharib yaitu hadits yang terdapat penyendirian rawi dalam sanadnya di mana saja penyendirian dalam sanad itu terjadi, daik karena penyendirian sifat atau keadaan yang berbeda dengan sifat dan keadaan rawi lainnya, ataupun juga karena penyendirian personalia itu sendiri. Berdasarkan pada bentuk penyendirian tersebut, kemudian hadits gharib terbagi pada dua macam: pertama, Hadits Gharib Mutlaq yakni hadits yang didalamnya  terdapat penyendirian sanad dalam jumlah personalianya. Kedua, Hadis Gharib Nisbi yakni Hadis yang terdapat penyendirian dalam dalam satu sifat atau keadaan tertentu.
  1. Ilmu Al-Nasikh Wal Al-Mansukh
Menurut Drs. H. Mudasir dalam bukunya Ilmu Hadist (2005:53), Yang dimaksud dengan ilmu an-naskh wa almansukh disini terbatas sekitar nasikh dan mansukh pada hadist. Beliau menyebutkan bahwa kata An-Nasakh menurut bahasa mempunyai dua pengertian, al-izzlah (menghilangkan), seperti (matahari menghilangkan bayangan) dan an-naql (menyalin), seperti (saya menyalin kitab) yang berarti saya menyalin isi suatu kitab untuk dipindahkan pada kitab lain. Pengertian An-Nasakh menurut bahasa, dapat kita jumpai  Dalam Al-Qur’an, antara lain dalam firman Allah SWT. Surat Al-Baqarah ayat 106: “Ayat mana saja yang Kami nasakhkan atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidaklah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu”. (QS. Al-Baqarah : 106)
Adapun An-Nasakh menurut Istilah, sebagaimana pendapat ulama ushul adalah:“Syari’ mengangkat (membatalkan) suatu hukum syara’ dengan menggunakan dalil syar’i yang datang kemudian.”     
Sedangkan menurut Endang Soetari dalam bukunya Ilmu Hadist (2005:213) menyebutkan bahwa Ta’rif ilmu Nasikh wa al-Mansukh: adalah:“Ilmu yang menerangkan Hadist-hadist yang sudah dimansukhkan dan yang menasikhkannya.”
Beliau menyatakan bahwa ilmu ini bermanfaat untuk pengamalan Hadis bila ada dua Hadis Maqbul yang tanakud yang tidak dapat dikompromikan atau dijama’. Bila dapat dikompromikan, hanya sampai pada tingkat mukhtalif al-hadis, kedua hadis maqbul tersebut dapat diamalkan. Bila tidak bisa dijama’ (dikompromikan, maka Hadist yang tanakud tadi ditarjih atau dinasakh. Bila diketahui mana diantara kedua Hadist yang diwurudkan duluan dan yang diwurudkan kemudian, maka yang wurud kemudian (terakhir) itulah yang diamalkan. Sedangkan yang duluan tidak diamalkan. Yang belakangan disebut nasikh, yang duluan disebut mansukh. Kaidah yang berkaitan dengan nasakh, antara lain berupa cara mengetaui nasakh, yakni penjelasan dari Rasulullah SAW sendiri, keterangan sahabat dan tarikh datangnya matan yang dimaksud.
            Kitab-kitab yang disusun tentang Nasikh dan Mansukh Hadis, diantaranya yaitu: An-Nasikh wa Al-Mansukh, karya Qatadah bin Di’amah as-Sadusi (w.118 H), namun tidak sampai ke tangan kita, Nasikh Al-Hadis wa Mansukhikhi, karya Al-Hafidz Abu Bakar ahmad bin Muhammad Al-Atsram (w 261 H), Imam Ahmad, Al I’tibar fi An-Nasikh wa Al-Mansukh min Al-Atsar, karya Imam al-Hafidz an-Nassabah Abu Bakar Muhammad bin Musa al-Hazimi al-Hamadani (w. 584 H), An-Nasikh wa al-Mansukh, karya Abul Faraj Abdurrahman bin Ali, atau yang lebih dikenal Ibnu Al-Jauzi.[11]
  1. Ilmu Talfiq al-Hadits
Ilmu Talfiq al-Hadits adalah “Ilmu yang membahas cara mengumpulkan hadis-hadis yang berlawanan lahirnya.”[12]
Cara mengumpulkan dalam talfiq al-hadits ini adalah dengan men-takhsis-kan makna hadis yang ‘amm (umum), men-taqyid-kan hadis yang mutlaq, atau melihat berapa banyak hadis itu terjadi. Para ulama menamai ilmu hadis ini dengan Mukhtalif Al-Hadits.
Diantara para ulama yang telah merintis ilmu ini adalah Asy-Syafi’i (w. 204 H) dengan kitab Mukhtalif Al-Hadits-nya, dilanjutkan oleh Ibnu Qutaibah (w. 276 H), Al-Thawawi (w. 321 H), Ibn Al-Jauzi (597 H) yang menyusun kitab At-Tahqiq, yang di-syarah dengan baik oleh Ahmad Muhammad Syakir.[13]
  1. At-Tashif Wa At-Tahrif
Menurut Mudasir (2005:57), Ilmu At-tashif wa at-tahrif adalah ilmu yang berusaha menerangkan hadis-hadis yang sudah diubah titik atau syakalnya (musahhaf) dan bentuknya (muharraf). Al-Hafizh Ibnu Hajar membagi ilmu ini menjadi dua bagian, yaitu ilmu at-tashif dan ilmu at-tahrif. Sebaliknya Ibnu Shalah dan pengikutnya menggabungkan kedua ilmu ini menjadi satu ilmu.Menurutnya, ilmu ini merupakan satu disiplin iilmu bernilai tinggi yang dapat membangkitkan semangat para ahli hafalan (huffaz). Hal ini karena hafalan para ulama terkadang terjadi kesalahan bacaan dan pendengarannya yang diterima dari orang lain.
Sedangkan menurut Endang Soetari (2005:216) Ilmu Tashhif wa al-Tahrif adalah: “Ilmu yang menerangkan Hadis-hadis yang sudah diubah titiknya (musahhaf) dan bentuknya (muharraf)”. Diantara kitab ilmu ini adalah kitab: al-Tashhif wa al-Tahrif, susunan al-Daruquthni (358 H) dan Abu Ahmad al-Askari (283 H).
Sedangkan menurut Imam Al-Nawawi (2001:120), kesalahan tulis (tashhif) bisa saja terjadi pada kata atau lafadh dalam sebuah Hadis atau penglihatan rawi, baik dalam segi sanad maupun matannya. Diantara kesalahan tulis pada sanad adalah penulisan al-Awwam bin Murajim (dengan ra’ dan jim pada kata Murajim) ditulis secara salah oleh Ibn al-Ma’in dengan za’ dan ha’ (Muzahim). Dan diantara kesalahan tulis pada matan adalah Hadis Zaid bin Tsabit berikut ini: Anna Rasulallah ihtajara fi al-masjid (Bahwa Rasulullah membuat kamar di salah satu ruangan masjid dari tikar atau yang sejenisnya di mana tempat itu dipergunakan untuk shalat). Ibnu Lahi’ah menulis secara salah kata ihtajara dengan menggantikannya menjadi ihtajama (berbekam).  Menurutnya, kadang kesalahan tulis terjadi karena salah dengar,  seperti Hadis dari Ashim al-Ahwal. Kadang pula kesalahan terjadi pada makna Hadis, seperti ungkapan Muhammad bin al-Mutsanna berikut ini, Nahnu qaumun lana syarafun, nahnu min ‘anazah shalla ilaina Rasulullah (Kami adalah sekelompok orang yang memiliki kehormatan. Kami lahir dari kabilah Anazah di mana Rasulullah pernah shalat di kabilah kami). Kata ‘anazah di sini dipahami secara salah oleh Muhammad bin al-Mutsanna. Padahal yang dimaksudkan dari Hadis bahwa Rasulullah shalat di depannya diberi tanda dengan tongkat. Bahkan ada orang Arab pedesaan yang salah memahami ‘anazah. Ia mengira bahwa kata itu adalah ‘anzah (dengan nun), yang berartri kambibg. Ia pun akhirnya, karena salah memahami makna Hadis yang dimaksud, shalat dengan disertai kambing kecil.
  1. Ilmu Asbab Al-Wurud Al-Hadits
Menurut ahli bahasa, asbab diartikan dengan al-habl (tali), yang menurut lisan Al-Arab berarti saluran, yang artinya adalah segala sesuatu yang menghubungkan satu benda dengan benda yang lainnya. Adapun arti asbab menurut istilah adalah Segala sesuatu yang mengantar pada tujuan.Kata wurud (sampai, muncul) berarti : “Air yang memancar atau yang mengalir.” Dalam pengertian yang lebih luas, As-Suyuti menyebutkan pengertian asbab wurud al-hadist, yaitu Sesuatu yang membatasi arti suatu hadist, baik berkaitan dengan arti umum atau khusus, mutlak atau muqqayyad, dinasakhkan, dan seterunya, atau suatu arti yang dimaksud oleh sebuah hadist saat kemunculannya.”
Dari pengertian asbab wurud al-hadist seperti di atas, dapat dibawa pada pengertian ilmu asbab wurud al-hadist, yakni suatu ilmu yang membicarakan sebab-sebab Nabi Muhammad SAW. Menuturkan sabdanya dan saat beliau menuturkannya, seperti sabda RasulullahSAW tentang menyucikan air laut, yaitu, “ Laut itu suci airnya dan halal bangkainya”. Hadist ini dituturkan oleh Rasulullah SAW ketika seorang sahabat sedang berada di tengah laut mendapatkan kesulitan berwudhu.
Menurut As-Suyuti, urgensi asbab wurud terhadap hadist sebagai salah satu jalan untuk memahami kandungan hadist, sama halnya dengan urgensi asbab nuzul Al-Qur’an terhadap Al-Qur’an. Ini terlihat dari beberapa faedahnya antara lain dapat men-taksis arti yang umum, membatasi arti yang mutlak,menunjukkan perincian terhadap yang mujmal, menjelaskan kemusykilan, dan menunjukkan illat suatu hukum.Maka dengan memahami asbab wurud al-hadist ini, makna yang dimaksud atau dikandung oleh suatu hadist dapat dipahami dengan mudah. Namun, tidak semua hadist mempunyai asbab al-wurud, seperti halnya tidak semua ayat Al-Qur’an memiliki asbab an-nuzul-nya.
Sedangkan menurut Endang Soetari (2005:212), Ta’rif  ilmu Asbab Wurud al-Hadist “Ilmu yang menerangkan sebab-sebab Nabi SAW menuturkan sabdanya dan masa-masa Nabi menuturkan”.  Ilmu ini titik berat pembahasannya pada latar belakang dan sebab lahirnya Hadist. Manfaat mengetahui asbab al-wurud Hadist antara lain untuk membantu memahami dan menafsirkan Hadits serta mengetahui hikmah-hikmah yang berkaitan dengan wurudnya hadist tersebut, atau mengetahui kekhususan konteks makna hadist. Perintis ilmu asbab Wurud al-Hadits adalah Abu Hamid ibn Kaznah al-Jubairi, dan Abu Hafash ‘Umar ibn Muhammad ibn Raja’ al-‘Ukbari (339 H). Kitab yang terkenal adalah kitab al-nayan wa al-Ta’rif, susunan Ibrahim Ibn Muhammad al-Husaini (1120 H).
  1. Ilmu Mushthalah Ahli Hadits
Ilmu Mushthalah Ahli Hadits adalah ilmu yang menerangkan pengertian-pengertian (istilah-istilah) yang dipakai oleh ahlil-ahli hadits.[14]
Ulama yang mula-mula menyusun kitab tentang ilmu ini adalah Abu Muhammad ar-Ramahurmuzy (w. 360 H). Kitab ini boleh dikatakan kitab yang cukup lengkap isinya. Kemudian, dilanjutkan oleh Abu Nu’aim Al-Ashbhani, Al-Khatib (w. 463 H), al-Hafidz ibn Shalah (463 H) dengan kitabnya Muqaddimah ibn Shalah.
Kitab-kitab tentang ilmu ini ada yang ditulis secara ringkas seperti Nukhbatul Fikar yang disusun oleh Al-“asqalani. Dan ada juga yang ditulis secara panjang lebar, seperti Taujihun Nadzar fi Ushulil Atsar karangan Asy-Syaikh Thahir Al-Jaza’iry dan Qawa’idul Tahdits, karya Allamah Jamaluddin Al-Qasimi.[15]
D. Sejarah Penghimpunan Hadis
Ide penghimpunan hadis Nabi secara tertulis untuk pertama kalinya ditemukan oleh Khalifah Umar bin Al-Khattab (w. 23 H = 664 M). Ide itu tidak dilaksanakan oleh Umar karena Umar merasa khawatir, umat Islam terganggu perhatian mereka dalam mempelajari Al-quran. Kebijaksanaan Umar dapat dimengerti karena pada zaman Umar, daerah Islam telah makin luas; jumlah orang yang memeluk Islam makin bertambah banyak.[16]
Kepala negara secara resmi memerintahkan penghimpunan hadis Nabi ialah Khalifah Umar bin Abdul Al-Azis (w. 101 H = 720 M). Perintah itu antara lain ditujukan kepada Abu Bakar bin Muhammad bin Muslim bin Syihab Al-Zuhri (w. 124 H = 724 M), seorang ualam besar di Hijaz dan Syam.
Sebelum khalifah Umar bin Abdul Al-Azis mengeluarkan surat perintahnya itu, telah cukup banyak orang yang mencatat hadis, namun mereka melakukan hal itu bukan atas perintah resmi keppala negara. Di samping itu, berbagai hadis nabi yang tersebar dalam masyarakat belum seluruhnya terhimpun secara tertulis. Para periwayat hadis ketika itu masih lebih banyak yang mengandalkan hapalan daripada tulisan. Hal itu dapat dimengerti karena pada masa itu, hapalan merupakan salah satu tradisi yang dijunjung tinggi dalam pemeliharaan dan pengembangan pengetahuan; dan orang-orang arab terkenal memiliki kemampuan hapalan yang tinggi; selain itu, para penghapal masih bannyak yang berpendapat bahwa penulisan hadis itu tidak diperkenankan.
Pada akhir abad ke-2 H, barulah penelitian atau pengkritikan hadis mengambil bentuk sebagai ilmu hadis teoritis.
Perkembangan Penghimpunan Hadits Dibagi Atas 5 Periode :
1.  Periode Nabi Muhammad (13 H-11H)
Nabi dangan tugas yang sangat suci yang dilakukan dengan cara dakwah menyampaikan dan mengajarkan risalah Islam pada umatnya, Nabi sebagai sumber hadits menjadi figure sentral yang mendapat perhatian segala sahabat, segala aktivitas beliau seperti: perkataan, parbuatan, dan segala keputusan beliau diingat dan disampaikan kepada sahabat lain yang tidak ikut menyaksikan.
Ajaj Al-Khatib menjelaskan bahwa proses terjadinya hadits ada 3 dari berbagai sisi:
- Terjadi pada Nabi sendiri kemudian dijelaskan hukumnya kepada sahabat dan disampaika kepada lainnya.
- Terjadi pada sahabat atau kaum muslimin karena mengalami suatu problem kemudian bertanya kepada Rasulullah.
- Segala amal perbuatan dan tindakan Nabi dalam melaksanakan Syari’ah islamiah baik menyangkut ibadah dan akhlak yang disaksikan para sahabat kemudian mereka menyampaikan kepada tabi’in.
2.  Periode Sahabat
Karena terjadi banyak problem diantaranya kaum murtad kekhawatiran Umar bin Khatab dalam pembukuan hadits adalah Tassabbun/menyerupai dengan ahli kitab yakni yahidi dan nasrani yang meninggalkan kitab Allah dan menggantikan dengan kalam mereka dan menempatkan biografi para Nabi mereka dalam kitab Tuhan mereka, Umar khawatir umat Islam meninggalkan Al-Qur’an dan hanya membaca hadits, jadi Abu Bakar dan Umar tidak berarti melarang mengkodifikasikan untuk itu. Pada masa Ali timbul perpecahan diantara kalangan Umat Islam akibat konflik politik antara pendukung Ali dan Mu’awiyah umat Islam terpecah jadi 3 golongan:
- Khawarij : Golongan pemberontak yang tidak setuju dengan perdamaian.
- Syiah : Pendukung setia terhadap Ali, diantara mereka fanatik dan terjadi pengkultusan terhadap Ali.
- Jumhur Muslimin : Diantara mereka ada yang mendukung pemerintahan Ali ada yang mendukung Mu’awiyah dan ada pula yang netral tidak mau melibatkan diri dalam kancah konflik.
Akibat perpecahan ini tidak segan-segan membuat hadits palsu (mawdhu) untuk mengklaim bahwa dirinya yang paling benar diantara golongan dan partai diatas, dan untuk dapat dukungan dari umat Islam, ulama tidak tinggal diam menghadapi pemalsuan hadits diatas, mereka berusaha juga kemurnian dengan serius, dengan mengadakan perlawanan keberbagai umat Islam.

3.  Periode Tabi’in
Pada masa abad ini disebut masa pengkodifikasian Khalifah Umar bin Abdul Aziz (99-101 H) yakni yang hidup pada akhir abad 1 H menganggap perlu adanya penghimpunan dan pembukuan hadits karena beliau khawatir lenyapnya ajaran Nabi setelah wafatnya para ulama, baik dikalangan sahabat maupun tabi’in, maka beliau menstruksikan kepada Gubenur diseluruh wilayah negeri Islam agar para ulama dan ahli ilmu penghimpun dan membukukan hadits. Lihatlah hadits Rasulullah dan kemudian himpunlah ia demikian juga surat khalifah yang dikirim kepada Ibnu Hazm (W-117 H). “Tulislah kepadaku apa yang tetap padamu dari pada hadits Rasulullah sesungguhnya aku khawatir hilangnya ilmu dan wafatnya para ulama.”
Tidak diketahui secara pasti siapa diantaranya ulama yang lebih dahulu dalam melaksanakan intruksi khalifah tsb, sebagian pendapat mengatakan Abu Bakar Muhammad bin Amr bin Hazm, sebagaimana bunyi teks diatas, pendapat lain mangatakan Ar-Rabibin Rahim Said bin Arubah dan Muhammad bin Muslim bin Asy-syhab Az-zahri, dan yang paling popular adalah Muhammad bin Muslim bin Asy-syhab Az-zahri.
4.   Periode Tabi’it Tabi’in
Artinya perode pengikut tabi’in yakni pada abad 14 H, yang disebut ulama dahulu/salaf/mutaqaddimin, sedangkan ulama pada berikutnya abad ke 4H dan setelahnya disebut ulama belakang khalaf/mutakharirin pada abad ke 3 H disebut kejayaan sunnah (Minlushur Al-Izdihar) atau masa keemasan (min al-ushutadz-dzanabiyah) maka lahirlah 6 buku induk hadits diantaranya adalah yang dijadikan pedoman dan referensi para ulama hadits berikutnya yaitu:
- Al-Jami” Ash-Shahih li Al- Bukhari (194-256 H)
- Al-Jami” Ash-Shahih li Muslim bin Al-Hallaj al-Qusyayry (204-261H)
- Sunan An-Nasai (215-303H)
- Sunan Abu Dawud (202-276H)
- Jami At-Tarmidzi(209-269H)
- Sunan ibn Majah Al-Quzwini (209-276H)
Pada akhir abad ke 7 H Turki dapat menguasai daerah Islam kecuali bagian barat seperti Maroko dan sekitarnya, pada abad pertengahan 9 H Turki dibawah pemerintahan otonom berhasil merebut kota konstansi nopel dan dijadikan Ibu Kotanya, kemudian menaklukan Mesir dan melenyapkan khalifah Abbasyyah, turki semakin kuat akan tetapi bersamaan itu pemerintahan Islam di Andalusia dan Islam padam setelah memancarkan sinarnya selama 8 abad, belum lagi imperalis barat yang memperbudak Islam, hal ini menyebabkan kemunduran umat Islam dalam segala bidang termasuk dalam pengabdianya terhadap agama.
Karena kondisi diatas ulama hadits tidak bebas dalam menyampaikan dan menerima hadits, maka dilakukan secara murasalat (korespondensi) ijazan dan imla, metode ijazah artinya seorang guru memberikan izin kepada muridnya untuk meriwayatkan hadits yang ditulis oleh gurunya, metode imla artinya seorang guru hadits duduk di Mesjid (pada hari jum’at) kemudian dia menguraikan hadits itu baik dari segi kualitas, kandunganya dan lain-lain, dan yang hadir itu baik yang dilakukan oleh Zainuddin Al-Iraal (W. 806H) dan Ibnu Hajar Al-Asaalani (W. 852H)
5.  Periode Setelah Tabi’tabi’in
Pada masa ini disebut penghimpunan dan penerbitan (Al-Jami Waaltartib) ulama yang hidup pada masa abad ke 4 H dan berikutnya disebut ulama Mutak Haririn atau Khalaf (modern) dan yang tetap hidup sebelum abad ke 4 H disebut Musaqaddimi atau ulama Shalaf (klasik) perbedaan mereka dalam periwayatan dan kodifikasi hadits, ulama Mutakaddimin menghimpun hadits Nabi dengan cara langsung, mendengar dari guru-gurunya kemudian adakan penelitian sendiri baik sanad maupun matannya mereka tidak segan untuk perjalanan jauh, untuk mengecek kebenaran hadits yang mereka dengar dari orang lain, sedang ulama Mutakharirin periwayatanya gereferinsi mengutip kitab Mutaqaddimin.
Dalam catatan sejarah perkembangan hadis, diketahui bahwa ulama yang pertama kali berhasil menyusun ilmu hadis dalam suatu disiplin ilmu lengkap adalah Al-Qadi Abu Muhammad Al-Hasan bin Abd. Ar-Rahman bin Khalad Ar-Ramahurmuzi (265-360 H) dalam kitabnya, Al-Muhaddits Al-Fashil bain Ar-Rawi wa Al-Wa’i. Menurut Ibn Hajar Al-‘Asqalani,[17] kitab ini belum membahas masalah-masalah ilmu hadis secara lengkap. Meskipun demikian, menurutnya lebih lanjut, kitab ini sampai pada masanya merupakan kitab terlengkap, yang kemudian dikembangkan oleh para ulama berikutnya.
Kemudian muncul Al-Hakim Abu Abdillah Muhammad bin Abdillah An-Naisaburi (w. 405 H/1014 H) dengan sebuah kitab yang lebih sistematis, Ma’rifah ‘Ulum Al-Hadits.
Kemudian, Abu Nu’aim Ahmad bin Abdillah Ash-Asfahani (w. 430 H/1038 H) dengan kitabnya, Al-Mustakhraj ‘Ala Ma’rifah ‘Ulum Al-Hadits. Setelah itu muncul Abu Bakr Ahmad Al-Khatib Al-Baghdadi(392 H/1002 M-463 H/1071 M) yang menulis dua kitab ilmu hadits, yakni Al-Kifayah fi qawanin Ar-Riwayah dan al-fami’li Adab asy-Syeikh wa As-Sami’.[18]    Selang beberapa waktu, menyusul Al-Qadhi ‘Iyadh bin Musa Al-Yahshibi (w.544 H) dengan kitabnya Al-Ilma fi Dabath Ar-Riwayah wa Taqyid Al-Asma’, dan kitab-kitab lainnya yang terus bermuncullan dan perkembangan yang lebih baik lagi.
Di samping kitab ulumul hadits yang bersifat umum, dalam perkembangan selanjutnya muncul pula kitab ulumul hadis yang bersifat khusus, yakni kitab yang membahas satu cabang ilmu hadis tertentu dengan pembahasan yang lebih luas dan mendalam.

                                                               RANGKUMAN


Hadis mutawatir adalah hadis yang memiliki sanad yang pada setiap tingkatannya terdiri atas perawi yang banyak dengan jumlah yang menurut hukum adat atau akal tidak mungkin bersepakat untuk melakukan kebohongan terhadap hadis yang mereka riwayatkan tersebut. Hadis ahad berarti hadis yang diriwayatkan oleh seorang perawi dengan dipanjangkan bacaan a-haad mempunyai makna satuan.
 Status dan hukum hadis mutawatir adalah qat’i al-wurud, yaitu pasti kebenarannya dan menghasilkan ilmu yang durudy (pasti). Sedangkan dalam masalah hadis ahad, ahli hadis berbeda pendapat tentang pengamalannya. Suatu hadis baru dikatakan hadis shahih (sanad dan matannya) jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: sanadnya bersambung, periwayatnya adil, dhabit, hafalannya kuat, tidak mengandung syadz dan illat. Sedangkan hadis hasan adalah hadis yang pada sanadnya tidak terdapat orang yang tertuduh dusta, tidak janggal pada matannya dan diriwayatkan tidak dari satu jurusan (mempunyai banyak jalan) yang sepadan maknanya. Pengertian tersebut menunjukkan bahwa hadis hasan kedudukannya berada di bawah hadis shahih. Yang membedakan keduanya terletak pada kurang kuatnya hafalan perawinya..  Hadis shahih dan hadis hasan persyaratannya sama, hanya perbedaannya terletak pada kedhabitan periwayatnya (hafalannya tidak kuat). Dari segi pengamalan hadis shahih dan hadis hasan para ulama berbeda pendapat karena statusnya dzanni sehingga ada yang menerimanya sebagai hujjah dan ada yang menolak menerima sebagai hujjah.  Hadis yang berkualitas shahih, para ulama sepakat dapat dijadikan hujjah untuk masalah hukum dan lainnya. Hadis hasan, Imam Bukhari dan Ibnul Araby, menolaknya sebagai dalili untuk menetapkan hukum, namun ulama lain seperti al-Hakim, Ibnu Hibban, dan Ibnu Khuzainah, dapat menerimanya sebagai hujjah, dengan syarat apabila hadis hasan tersebut ternyata isinya bertentangan dengan hadis yang berkualitas shahih, maka yang diambil haruslah hadis yang berkualitas shahih.










[1] Nuruddin ‘Itr. Manhaj An-Naqd fi ‘Ulum Al-Hadits. Terj. Mujio. Bandung: Remaja Rosda Karya. 1994. Hlm. 13
[2] As-Suyuthi. Tadrib Ar-Rawi fi Syarh Taqrib An-Nawawi. Beirut: Dar Al-Fikr. 1409 H/1988.
 Hlm. 5-6.
[3] M. Agus Solahudin dan Agus Suyadi. Ulumul Hadis. (Bandung: Pustaka Setia, 2008). h. 106
[4] M. Agus Solahudin dan Agus Suyadi. Ulumul Hadis. (Bandung: Pustaka Setia, 2008). h. 107
[5] As-Suyuthi. Op.cit. hlm. 5.
[6] M. Agus Solahudin dan Agus Suyadi. Ulumul Hadis. (Bandung: Pustaka Setia, 2008). h. 106-111.
[7] Muhammad Ahmad dan M. Mudzakir. Ulumul Hadis. (Bandung: Pustaka Setia, 1998) h. 39-40.
[8] M. Agus Solahudin dan Agus Suyadi. Ulumul Hadis. (Bandung: Pustaka Setia, 2008). h. 112
[9] M. Agus Solahudin dan Agus Suyadi. Ulumul Hadis. (Bandung: Pustaka Setia, 2008). h. 112
[10] Ibid. Hlm. 160
[11] Syaikh Manna Al-Qaththan. Mabahits fi’Ulum Al-Hadits. Terj. Mifdhol Abdurrahman.
    Jakarta: Pustaka Al-Kautsar. 2005. Hlm. 129.
[12] Ash-Shiddieqy.op. cit. Hlm. 164.
[13] Ibid.
[14] Ash-Shidieqy. Op.cit. hlm. 165
[15] Ibid. Hlm. 166.
[16] Ibid., hlm. 49
[17] Ash-Shalih. Op.cit. hlm. 113-114
[18] Mahmud Ath-Thahhan. Taisir Musthalah Al-hadits. Beirut: Dar Ats-Tsaqafah Al-Islamiyah. t.t. hlm. 12.

ONTOLOGI ( CABANG ILMU FILSAFAT)

PENDAHULUAN A. Latar Belakang   Ontologi merupakan salah satu diantara lapangan penyelidikan kefilsafatan yang paling kuno. Awal...